Logo Header Antaranews Lampung

KPU Pesisir Barat sebut satu parpol tidak perbaikan berkas bakal caleg

Rabu, 12 Juli 2023 11:54 WIB
Image Print
Ketua KPU Pesisir Barat Marlini. ANTARA/Riadi Gunawan
Semua parpol ke KPU mas, dan berkas fisik juga ada serta semua nya sudah submit atau sudah berhasil masuk ke aplikasi Silon.

Pesisir Barat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung menyebutkan dari 13 partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg), hanya 12 parpol yang memperbaiki berkas-berkasnya.

"Dari 13 parpol yang mendaftar kemarin, hanya 12 partai yang mengajukan berkas-berkas perbaikan, sedangkan masih ada 1 partai tidak memperbaiki," kata Ketua KPU Pesisir Barat Marlini, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Rabu.

Ia mengatakan, parpol yang sudah melakukan perbaikan berkas seluruhnya mengajukan langsung ke KPU Pesisir Barat.

"Semua parpol ke KPU mas, dan berkas fisik juga ada serta semua nya sudah submit atau sudah berhasil masuk ke aplikasi Silon," kata dia.

Dia menambahkan bahwa batas akhir masa penutupan pengumpulan berkas bakal caleg pada hari Minggu (9/7) kemarin, namun masih ada satu parpol yang tidak memperbaiki berkas.

"Hingga akhir masa penutupan pengumpulan berkas perbaikan pada Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB hanya 12 parpol peserta pemilu yang mengumpulkan berkas perbaikan ke KPU Pesisir Barat," katanya pula.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, jadwal tahapan pengajuan bakal calon dimulai 1-14 Mei 2023. Dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023.

Tahapan selanjutnya, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) 6-11 Agustus. Penyusunan dan penetapan DCS 12-18 Agustus. Pengumuman DCS 19-23 Agustus. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19-28 Agustus 2023.

Tahapan berikutnya, pengajuan pengganti DCS pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dimulai 14-20 September. Verifikasi atas pergantian DCS 21-23 September 2023. Dilanjutkan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) 24 September-3 Oktober 2023. Penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober-3 November 2023. Untuk pengumuman DCT pada Sabtu, 4 November 2023.
Baca juga: KPU Pesisir Barat catat 297 bacaleg didaftarkan 13 parpol
Baca juga: KPU Pesisir Barat catat 255 bacaleg belum penuhi syarat



Pewarta :
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026