BB KSDA Riau investigasi kematian gajah diduga diracun

id BB KSDA Riau investigasi, kematian gajah, tesso nilo, Pelalawan, Riau, gajah mati, gajah diracun

BB KSDA Riau investigasi kematian gajah diduga diracun

Tim BB KSDA Riauvmelakukan neukropsi untuk mengetahui penyebab kematian gajah di Tesso Tenggara, Pelalawan. (ANTARA/HO- BB KSDA Riau)

Pekanbaru, (ANTARA) - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BB KSDA) Provinsi Riau menginvestigasi penemuan seekor gajah liar dalam keadaan mati di sekitar Kantong Tesso Tenggara, Kabupaten Pelalawan, yang diduga diracun.

"Terkait hal tersebut, maka Balai Besar KSDA Riau bersama Balai Penegakan Hukum telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan 'nekropsi' (bedah bangkai) untuk mengetahui penyebab kematian gajah," kata Kepala BB KSDA Riau Gennman Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Hal itu dilakukan karena tidak jauh dari lokasi ditemukan satu kantong berisi gula merah yang diduga dijadikan umpan untuk makanan gajah. Biasanya dicampur dengan zat yang mengandung racun.

Dia mengatakan jasad gajah ditemukan pada Selasa (11/7) sekitar pukul 07.00 WIB oleh karyawan perusahaan. Gajah tersebut diidentifikasi merupakan gajah jantan berusia sekitar 10-12 tahun dengan kondisi gading lengkap dan tidak ada bagian tubuh yang luka atau hilang.

Ia mengatakan lokasi kejadian merupakan salah satu areal klaim atau areal terbangun yang sudah ditanami sawit masyarakat yang berada di dalam areal konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) di Distrik Nilo, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil "nekropsi", kematian gajah diduga karena keracunan yang menyebabkan gangguan saluran pernapasan dan peradangan saluran pencernaan dan lambung. Untuk memastikan penyebab kematian gajah lebih lanjut, maka Balai Besar KSDA Riau menyisihkan organ dalam gajah untuk dilakukan uji laboratorium.

"Untuk langkah lebih lanjut terkait kejadian tersebut, Balai Besar KSDA Riau akan melakukan pengumpulan bahan, keterangan, dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk upaya hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dia mengatakan gajah sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak agar memberikan perlindungan yang serius terhadap keberadaan gajah mengingat fungsinya sebagai salah satu faktor mempercepat pemulihan ekosistem hutan dan sebagai titipan untuk generasi mendatang.