Pemprov Bengkulu minta penyelenggara pemilu efisien kelola anggaran

id Kpu, nphd, pemilu, pilkada

Pemprov Bengkulu minta penyelenggara pemilu efisien kelola anggaran

Kegiatan rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama KPU dan Bawaslu daerah terkait pembiayaan Pilkada 2024 di Bengkulu, Selasa. (13/6/2023) (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Kami cairkan, tapi dengan catatan belanjakan, kalau sisa harus dikembalikan ke kas daerah, pikir-pikirlah KPU kalau tidak terbelanjakan, kembalikan ke kas daerah, ucapnya

Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengingatkan penyelenggara pemilu di daerah untuk efisien mengelola anggaran pemilu atau pilkada yang telah dialokasikan pada APBD.

"Kami siap mencairkan dana hibah sepenuhnya. Sebanyak 40 persen kami cairkan terlebih dahulu (sesuai regulasi), tapi dengan catatan, belanjakan harus habis dan harus benar (proses, jumlah dan peruntukannya)," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri di Bengkulu, Selasa.


Pemerintah Provinsi Bengkulu juga siap mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut melalui dukungan dana hibah sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.

Tidak hanya itu, tambah Hamka, pencairan dana hibah juga siap disesuaikan dengan tahapan yang berlangsung sehingga penyelenggara dipastikan tidak akan terkendala soal biaya pemilu.

"Kami cairkan, tapi dengan catatan belanjakan, kalau sisa harus dikembalikan ke kas daerah, pikir-pikirlah KPU kalau tidak terbelanjakan, kembalikan ke kas daerah," ucapnya pada Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama KPU dan Bawaslu terkait pembiayaan Pilkada 2024.Untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana menyiapkan anggaran sebesar Rp114 miliar bagi komisi pemilihan umum (KPU) setempat.

Dia menjelaskan sebanyak Rp46,9 miliar merupakan dana cost sharing yang akan didistribusikan ke KPU kabupaten/kota terkait pembiayaan honorarium KPPS, pantarlih, Linmas dan pembangunan TPS.

Sesuai Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah harus ditandatangani satu bulan sebelum tahapan pilkada digelar.

Tahapan pilkada dimulai 11 bulan sebelum hari pencoblosan, sementara hari pemungutan suara untuk pilkada direncanakan pada November 2024.

Menurut Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas Mohammad Ajir, merujuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020, seharusnya NPHD untuk Pilkada 2024 selambat-lambatnya sudah ditandatangani pada 1 Desember 2023.