KAI Tanjungkarang catat 20 kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api

id KAI,Lmapung,Kecelakaan

KAI Tanjungkarang catat 20 kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari. Bandarlampung, Kamis, (1/6/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mencatat pada tahun 2023, hingga kini telah terjadi 20 kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api.

"Sampai sekarang sudah ada 20 kejadian kecelakaan di jalur kereta api. Dimana 11 kejadian adalah orang yang menemper kereta api dan 9 kejadian kendaraan bermotor yg menemper kereta api," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, Bandarlampung, Kamis.

Dia pun mengatakan bahwa guna meminimalisir insiden di jalur kereta api, PT KAI terus berusaha menghimbau serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keselamatan dan bahaya di perlintasan sebidang.

"Tentu kami tidak henti-henti mengimbau masyarakat untuk tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api," kata dia.

Menurutnya hal itu sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Jadi, berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-Undang bahkan ada ancaman dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah," kata dia.

Zaki pun menyampaikan bahwa untuk kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api pada tahun 2022 sebanyak 50 insiden.

"Di tahun 2022 terjadi 50 kejadian, dengan 23 orang yang menemper kereta api dan 27 kejadian kendaraan bermotor menemper kereta api. Maka kami sekali lagi menghimbau pada masyarakat untuk taat aturan di jalur kereta api guna keselamatan kita bersama," kata dia.