Bandarlampung (ANTARA) -
"PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2022. PBBKB merupakan salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerah," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam keterangan resmi yang diterima di Bandarlampung, Kamis.
Menurut Nikho, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB yang berasal dari penyedia BBM, Pertamina tentunya berupaya agar penjualan BBM nonsubsidi dapat terus naik di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif.