Kemendikbudristek perbaiki tata kelola Universitas Sebelas Maret

id UNS,Perguruan tinggi,kemendikbudristek

Kemendikbudristek perbaiki tata kelola Universitas Sebelas Maret

Dua mahasiswa sedang menempelkan tulisan "Kantor MWA Disegel" di Kompleks Kampus UNS Solo, Kamis (2/2/2023). (ANTARA/Aris Wasita)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperbaiki tata kelola Universitas Sebelas Maret (UNS) seiring ditemukannya ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA).

Hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS termasuk dalam pemilihan rektor.

“MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal,” kata Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Jakarta, Senin.

Atas temuan tersebut, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

Kemudian juga berdasarkan pertimbangan bahwa peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, peraturan dikeluarkan turut berdasarkan pertimbangan bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.

Selain itu, peraturan tersebut sekaligus menyatakan dua hal penting yakni MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal.

Kedua, bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.

Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan proses pemilihan ulang akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.