Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperbaiki tata kelola Universitas Sebelas Maret (UNS) seiring ditemukannya ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA).
Hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS termasuk dalam pemilihan rektor.
“MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal,” kata Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Jakarta, Senin.
Atas temuan tersebut, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
Kemudian juga berdasarkan pertimbangan bahwa peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, peraturan dikeluarkan turut berdasarkan pertimbangan bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
Selain itu, peraturan tersebut sekaligus menyatakan dua hal penting yakni MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal.
Kedua, bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.
Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan proses pemilihan ulang akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
Berita Terkait
Melalui MSIB, mahasiswa Unila berkontribusi dalam pengembangan tata ruang wilayah Dinas PUPR
Senin, 29 April 2024 5:33 Wib
Unila sosialisasi clearance belanja TIK dukung sistem pemerintahan berbasis elektronik
Senin, 29 April 2024 5:33 Wib
Untirta kunjungi Unila benchmarking maturity rating
Senin, 29 April 2024 5:33 Wib
FEB Unila lantik pj gubernur dan wakil gubernur BEM periode 2024
Senin, 29 April 2024 5:32 Wib
Mahasiswa Fakultas Hukum Unila jelajahi pengalaman pertukaran mahasiswa di Unair
Senin, 29 April 2024 5:32 Wib
Unila hadirkan narasumber dari UITM Malaysia dalam general lecture
Senin, 29 April 2024 5:31 Wib
Unila dan Brigif 4 Marinir/BS kembangkan ketahanan pangan
Senin, 22 April 2024 7:42 Wib
KRS PMI unit Unila gelar diklat dan baksos KSR angkatan XXXII
Senin, 22 April 2024 7:42 Wib