Terdakwa kasus pembunuhan ketua Laskar Merah Putih disidangkan

id Sidang pembunuhan ketua laskar merah putih, laskar merah putih, terdakwa pembunuhan ketua laskar merah putih

Terdakwa kasus pembunuhan ketua Laskar Merah Putih disidangkan

Terdakwa terduga pembunuhan Ketua Laskar Merah Putih. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan Ketua Ormas Laskar Merah Putih Sukabumi, Angga Brawijaya (34) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung.

Terdakwa terlihat dalam pengawalan yang ketat oleh pihak kepolisian. Selain itu, terlihat juga anggota Laskar Merah Putih hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung.

"Hari ini sidang dakwaan dengan terdakwa Angga Brawijaya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Joko Sucahyo di PN Tanjungkarang, Selasa.

Terdakwa Angga Brawijaya didakwa oleh jaksa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Dalam persidangan terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Hanafi Sampurna.

Jaksa membacakan dakwaan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam dakwaannya, perbuatan tersebut terjadi pada Minggu tanggal 3 Juli 2022 Pukul 16.30 WIB di Jalan Ir Sutami, Sukabumi, Bandarlampung.

Saat itu korban Hapitul Rohman alias Pitul bersama rekannya yakni Uyoh, Roni, Opih, dan Ihron berada di lokasi Desa Sukajadi, Kelurahan Way Gubak, Sukabumi, Bandarlampung sedang menghadiri kondangan.

"Saat itu korban Hapitul bersama teman-temanya sempat mengkonsumsi minuman beralkohol dan dalam kondisi mabuk terlibat keributan dengan warga yang ada di lokasi kondangan. Namun orang tersebut lari ke arah kebun jagung dan dikejar oleh korban Hapitul bersama teman-temanya," kata jaksa dalam dakwaannya.

Lanjut jaksa, karena tidak berhasil dikejar korban Hapitul dan teman-temanya terus berjalan menuju ke Gang Martini setempat (sekitar 3 kilometer dari lokasi kondangan) dan langsung duduk di kursi kayu yang digunakan untuk menutup jalan.

Karena ada hajatan sambil memegang pisau, kemudian korban Hapitul sempat menanyakan kepada warga sekitar tentang keberadaan Samsul. Namun, tidak ada warga yang menjawab melainkan warga menjauh karena melihat korban Hapitul memegang sebilah pisau yang sudah posisi tidak disarungkan lagi.

"Korban dan rombongan mendekat ke tempat pesta keluarga terdakwa dan kemudian terdakwa bertanya kepada korban Hapitul jika ingin mencari Samsul agar mencari di rumahnya. Saat itu korban Hapitul masih mengacung kan pisau sehingga keluarga terdakwa dan tamu merasa takut sehingga suasana hajatan menjadi kisruh yang kemudian korban Hapitul mendekati adik terdakwa dan berusaha melukai kakak terdakwa dengan pisau lalu terdakwa mencoba mendekati korban Hapitul dengan maksud melerai namun korban Hapitul dan teman temanya menyerang terdakwa dan terdakwa berhasil menghindar," kata dia.

"Saat melerai terdakwa sempat dipukuli dan dibacok dengan menggunakan golok dari belakang oleh salah satu orang dari rombongan korban Hapitul namun golok nya terjatuh ke tanah dan saat itu terdakwa mengambil golok tersebut kemudian terdakwa berteriak agar pergi dan mengejar korban sehingga terjadi pembacokan menggunakan golok yang terdakwa pegang ke tubuh bagian belakang korban Hapitul," kata dia lagi.

Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Dirinya akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya diserang terlebih dahulu oleh korban.

"Dalam dakwaan jaksa sudah jelas bahwa korban dalam keadaan mabuk yang menyerang lebih dahulu klien kami. Kami optimis bahwa yang dilakukan klien kami merupakan suatu pembelaan terpaksa sehingga berdasarkan aturan hukum pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana," katanya.

Sebaliknya yang dikatakan keluarga korban bahwa pihaknya juga akan membuktikan dan perkuat dalam keterangan saksi atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Kami minta jaksa untuk lebih detail sampai dengan pemeriksaan saksi pekan depan. Saksi juga akan menyampaikan fakta sebenarnya dan kita minta jaksa untuk menuntut maksimal," kata salah seorang perwakilan keluarga korban, Juendi Leksa.