Bandarlampung (ANTARA) - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutarmin mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara terkait perkara korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.
"Sedang dilakukan perhitungan secara independen agar segera keluar hasilnya. Sampai saat ini masih dalam proses," katanya di Bandarlampung, Senin.Dia melanjutkan siapa saja nanti yang berkembang berdasarkan fakta dan data di lapangan terkait dengan seluruh kegiatan akan dilakukan pemeriksaan. Pihaknya tidak akan tebang pilih untuk memeriksa siapapun yang terlibat dalam korupsi DLH.
'Kita tidak tebang pilih, yang berkaitan langsung dan data itu bisa di pertanggungjawabkan maka akan kita periksa," kata dia.
Ia menambahkan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi terkait korupsi retribusi pada DLH Bandarlampung tersebut.
Saat ditanyai terkait apakah sudah ada tersangka, pihaknya masih menunggu terlebih dahulu sampai hasil audit keluar.
"Soal tersangka, penyidik yang lebih tau dari pada saya," katanya.
Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung itu pada tanggal 20 September 2022 lalu telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.
Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas (Kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, pada DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.
Selain itu sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.