
Eks Dirut Inhutani V dituntut 4 tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap hutan

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025 Dicky Yuana Rady dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib meyakini Dicky menerima uang suap dari pengusaha swasta dalam kasus tersebut.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan Dicky telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui hal tersebut diberikan untuk agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Dicky dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari.
Dicky juga dituntut agar dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap JPU.
Dengan demikian, Dicky dituntut agar dijatuhkan pidana sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP Nasional, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan perbuatan Dicky yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, sebagai hal memberatkan.
Sementara, Dicky yang mengakui perbuatannya sehingga membantu pembuktian perkara dan memiliki tanggungan anak dan istri, dipertimbangkan sebagai keadaan meringankan tuntutan.
Dalam kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada 2024–2025, Dicky didakwa menerima suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,55 miliar (kurs Rp12.800 per dolar Singapura), dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
Uang diterima agar Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.
Secara perinci uang tersebut diterima Dicky sebanyak dua kali, yakni pada 2024 senilai 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi selaku Direktur PT PML dan pada 2025 sebesar 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi dan Aditya selaku Staf Perizinan di PT PML.
Atas perbuatannya, Dicky terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 65 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Dirut Inhutani V dituntut 4 tahun 10 bulan penjara di kasus suap
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
