Bandarlampung (ANTARA) - Polres Lampung Timur menangkap dua orang warga yang diduga melakukan penambangan liar di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Kamis, menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah IS (58) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, dan SY (65) warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga.
Berawal pada hari Selasa (4/10/22), Sat Reskrim Polres Lampung Timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan, dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal.
Dia menambahkan para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat seadanya, di kawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, tanpa memiliki ijin penambangan yang sah.
“Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Batu Belah hasil penambangan” tutupnya
Berita Terkait
Pertamina cek ketersediaan LPG di Lamtim dan Lamteng
Minggu, 14 April 2024 17:09 Wib
Dua ruko di Pasar Tridatu kebakaran, Bupati Lamtim jenguk korban dan beri bantuan
Minggu, 7 April 2024 20:55 Wib
Polisi bongkar home industri sabu di Lampung Timur
Kamis, 21 Maret 2024 15:11 Wib
Mahfud MD: Tugas pemimpin negara adalah menyejahterakan rakyat
Rabu, 31 Januari 2024 12:44 Wib
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung dan HNSI Lamtim data kepemilikan radio marine
Kamis, 14 September 2023 20:23 Wib
Nekat melawan saat ditangkap, pencuri sapi di Lamtim diberikan tindakan tegas oleh polisi
Sabtu, 26 Agustus 2023 15:59 Wib
Polisi bongkar dugaan penyelewengan bio solar di Lampung Timur
Senin, 21 Agustus 2023 20:29 Wib
Polisi tangkap anggota sindikat peredaran narkoba di Lampung Timur
Senin, 21 Agustus 2023 19:52 Wib