Polisi tangkap dua penambang liar

id Polres lamtim, pembalakan liar

Polisi tangkap dua penambang liar

Tersangka pembalakan liar. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Polres Lampung Timur menangkap dua orang warga yang diduga melakukan  penambangan liar di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Kamis, menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah IS (58) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, dan SY (65) warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga.

Berawal pada hari Selasa (4/10/22), Sat Reskrim Polres Lampung Timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan, dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal. 

Dia menambahkan para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat seadanya, di kawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, tanpa memiliki ijin penambangan yang sah.

“Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Batu Belah hasil penambangan” tutupnya