Prajurit Kopassus meninggal, Panglima TNI: Kasus pidana diprioritaskan dikawal

id Tni,Panglima TNI,Andika Perkasa

Prajurit Kopassus meninggal, Panglima TNI: Kasus pidana diprioritaskan dikawal

Tangkapan layar-Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan TNI dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, menjadi prioritas untuk dikawal dan diselesaikan sesuai prosedur hukum.

"Menjadi perhatian khusus dan prioritas kami di TNI, kasus-kasus hukum tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa lewat kanal YouTube resminya dipantau di Jakarta, Minggu. 
 
Sersan satu (Sertu) Marctyan Bayu Pratama merupakan seorang prajurit Kopassus yang diduga meninggal akibat tindakan kekerasan oleh seniornya sendiri saat bertugas di Timika Papua.
 
Jenderal TNI Andika Perkasa mendengar cerita langsung dari ibu korban mengenai dugaan adanya kejanggalan pada kematian Sertu Bayu serta lambannya penegakan hukum kepada para pelaku.
 
Menurut pengakuan ibu kandung Sertu Bayu, pada awalnya sang anak terjerat utang piutang dengan para rekannya.
 
Usai permasalahan utang piutang selesai, Sertu Bayu dituduh menjual amunisi kepada kelompok separatis teroris di Papua sehingga Sertu Bayu diperiksa dan kemudian dinyatakan meninggal pada 8 November 2021.
 
Jenderal TNI Pak Andika Perkasa terkhusus dalam kasus meninggalnya Sertu Bayu, menyatakan sebagai pimpinan di TNI berjanji akan segera menyelesaikan semua permasalahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara cepat.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panglima TNI sebut pidana mengakibatkan korban jiwa prioritas dikawal