Bandarlampung (ANTARA) - Jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius atas dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan kopi senilai Rp1,629 miliar.
"Jumlah itu merupakan total barang (kopi, red.) yang dititip jualkan korban kepada tersangka Juprius dengan volume 59.507 ton," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol. Rosef Efendi di Bandarlampung, Sabtu.
Ia menjelaskan kronologis kejadiannya. Pada tanggal 5 April 2017 korban atas nama SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka sebanyak 59.507 ton. Barang yang dititipkan untuk dijual itu senilai Rp1.629.540.000,00.
Setelah dikurang dengan biaya administrasi, biaya bongkar, dan biaya pajak penghasilan (PPH) atas penjualan biji kopi tersebut, kata dia, janji akan dibayarkan 1 bulan kemudian.
Namun, kata dia, setelah kopi tersebut laku terjual, terlapor tidak beri uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp1,629 miliar.
Atas kerugiannya itu, korban SP melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor LP/B-1428/ IX/2020/POLDA LPG/SPKT pada tanggal 16 September.
Polda Lampung lantas melakukan penyelidikan kasus tersebut, bahkan tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Juni 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap Ketua AEKI Lampung karena gelapkan uang Rp1,6 miliar