Ketua AEKI Lampung akan lapor polda terkait pencemaran nama baik

id Calon bupati way kanan, pencemaran nama baik, juprius lapor polda,juprius

Ketua AEKI Lampung akan lapor polda terkait pencemaran nama baik

Ketua AEKI Lampung Juprius melalui penasihat hukumnya Jepriyanto Manulu (kanan), akan membuat laporan ke Polda Lampung terkait pencemaran nama baik. (Antaralampung.com/Damiri)

Ini sama saja merusak karakter Pak Juprius dengan adanya pencalonan ini
Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius melalui penasihat hukumnya Jepriyanto Manulu akan membuat laporan ke Polda Lampung atas perkara pencemaran nama baik.

"Secepatnya kami akan melapor ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik," katanya, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan dugaan pencemaran nama baik tersebut berkaitan dengan keterangan sepihak dari Hasrul yang dimuat di sejumlah pemberitaan media massa.

"Keterangan Hasrul bahwa klien kami pernah menjanjikan proyek dan menerima uang sebesar Rp1,8 miliar sebagai maharnya," kata dia.

Menurut Jepri, apa yang telah diungkapkan Hasrul dalam pemberitaan merupakan upaya dari pembunuhan karakter kliennya.

Apalagi, ujar Jepri, kliennya saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan.

"Ini sama saja merusak karakter Pak Juprius dengan adanya pencalonan ini," kata dia lagi.

Ditanyai adanya laporan kliennya ke Polresta Bandarlampung dengan nomor: LP/B-1/2300/X/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM, Jepri mengaku sampai saat ini belum mengetahui laporan tersebut.

Pihaknya sampai ini belum mengonfirmasi ke Polresta Bandarlampung terkait laporan tersebut. "Belum kami konfirmasi, tapi sampai saat ini klien kami juga belum ada panggilan," katanya lagi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait adanya laporan dengan nomor tersebut.

"Kita cek dulu ya," kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Lampung impor kopi dari Vietnam, benarkah?