Bandarlampung (ANTARA) - Cakupan vaksinasi terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sudah mencapai 791 dosis, kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disnunnak) Lampung Barat Yudha Setiawan saat menghadiri kegiatan rutin mingguan Ngupi Bebakhong yang berlangsung di Aula Kagungan Setdakab Lambar, Senin (18/7/2022).
Melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (RI) Nomor: 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022. Kabupaten Lampung Barat merupakan salah satu kabupaten yang melaksanakan langkah pencegahan berupa vaksin PMK.
Kepala Disnunnak Lampung Barat Yudha Setiawan menjelaskan populasi hewan ternak berupa sapi yang tercatat dari 15 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Lampung Barat sebanyak 7.505 ekor.
Diketahui, rincian hewan ternak sapi keseluruhan di Lampung Barat yaitu Kecamatan Balik Bukit 987 ekor, Sukau 2.125, Lumbok Seminung 1.079, Belalau 18, Sekincau 877, Suoh 25, Batu Brak 119, Pagar Dewa 407, Batu ketulis 30, Bandar Negeri Suoh 46, Sumber Jaya 285, Way Tenong 196, Gedung Surian 293, Kebun Tebu 725, dan Air Hitam 293.
Yudha mengungkapkan, kegiatan vaksinasi PMK tersebut sudah dimulai sejak 27 Juli tahun 2022, Kabupaten Lampung Barat mendapatkan jatah vaksin PMK sebanyak 800 dosis.
“Untuk Lampung Barat sendiri baru dilakukan vaksinasi PMK terhadap hewan ternak sapi saja, mudah-mudahan ke depannya dapat dilakukan terhadap hewan ternak kambing juga,” jelasnya.
“Untuk saat ini alhamdulillah sudah terealisasi sebanyak 791 dosis,” lanjutnya.
Yudha menjelaskan, untuk sejauh ini terdapat enam kecamatan yang hewan ternak sapinya belum dilakukan vaksinasi yakni Kecamatan Lumbok Seminung, Belalau, Suoh, Batu Brak, Bandar Negeri Suoh dan Air Hitam.
Namun Yudha mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendatangkan kembali sebanyak 300 dosis vaksinasi PMK guna untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak sapi yang belum divaksin.