Logo Header Antaranews Lampung

Lampung koordinasi dengan pusat atas dampak tambang ilegal

Rabu, 11 Maret 2026 18:56 WIB
Image Print
Ilustrasi: Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat memberikan keterangan terkait tambang ilegal. (ANTARA/HO-Polda Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas ilegal di Way Kanan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Rabu.

Ia memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp1,3 triliun dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari.

"Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal," katanya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung," kata dia.

Sebagai informasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.



Pewarta :
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026