Medan (ANTARA) - Polres Tapanuli Utara, Polda Sumatera Utara menetapkan Briptu FFM (26) menjadi tersanka dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya SS (28).
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronal Sipayung, diwakili Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Jumat, mengatakan Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum.Baringbing menyebutkan, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Tapanuli Utara atas laporan istrinya.
"Status tersangka Briptu FFM ditetapkan Kamis (7/7) melalui hasil gelar perkara umum di Polres Tapanuli Utara," ujarnya pula.
Polres Tapanuli Utara tetapkan Briptu FFM jadi tersangka kasus KDRT