BKN katakan penghapusan honorer untuk benahi sistem kepegawaian

id Penghapusan Tenaga Honorer,BKN ,Kota Sukabumi,ASN ,PNS,P3K

BKN katakan penghapusan honorer untuk benahi sistem kepegawaian

Ilustrasi - Tenaga honorer di Satpol PP Provinsi Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Kami ingin menghilangkan itu sehingga pegawai itu harus dimasukakn dalam lingkungan UU 5/2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR, tambahnya

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko mengatakan penghapusan tenaga honorer yang saat ini sedang ramai diperbincangkan bertujuan untuk membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah.

"Kami luruskan bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin benahi sistem kepegawaian," katanya di sela kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 BKN yang di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (17/6).

Menurut dia, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, namun upah atau gaji yang diberikan banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR).

Hal ini didasari keinginan untuk membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 hanya ada dua kategori aparatur sipil negara yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Karena itu, pegawai di luar kategori tersebut harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan UMR.

"Yang sekarang ingin dibenahi adalah keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR. Kami ingin menghilangkan itu sehingga pegawai itu harus dimasukakn dalam lingkungan UU 5/2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR, tambahnya.