Bandarlampung (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, mencecar terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan pertanyaan terkait sumber uang dolar darinya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait ada beberapa mata uang asing, yang disita KPK dari saudara, diantaranya ada sebanyak 20 lembar Dolar Singapura pecahan 50 dolar, itu asalnya dari mana, untuk apa, dan berapa jumlahnya kalau di rupiahkan,” kata hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap atas pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten Muba tahun 2021, Kamis.
Majelis hakim mengatakan perlu mendapatkan penjelasan terkait barang bukti dolar Singapura itu mengingat berdasarkan keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya, hanya terdakwa Dodi Reza yang mengetahui detail uang itu.
“Saksi di antaranya, istri anda menyampaikan tidak tahu (dalam persidangan), melainkan hanya Pak Dodi yang mengetahuinya, sekarang coba dijelaskan,” imbuhnya.
Dodi Reza menjelaskan uang asing yang di sita oleh KPK tersebut tidak terkait dengan operasi tangkap tangan atas dirinya pada Oktober 2021, melainkan uang itu diamankan empat-lima hari setelahnya.
Uang asing itu didapatkan saat KPK melakukan penggeledahan mulai dari rumah pribadi, apartemen ataupun rumah orang tua Dodi Reza di Palembang.
Khusus uang yang di dapat dari rumah dan apartemen itu, kata Dodi, merupakan simpanan pribadi mengingat ia cukup sering melakukan perjalanan keluar negeri dengan berbagai agenda terkait pemerintahan, hingga mengikuti konferensi perubahan iklim internasional.
“Ada Lira, Poundsterling, dollar Amerika. Dan untuk uang pecahan 50 dollar Singapura itu saya beli kurang lebih Rp10 juta untuk persiapan saya berangkat mengikuti rombongan kepresidenan menghadiri konferensi perubahan iklim di Kota Glaglow (Skotlandia),” kata dia.
Ia menyebutkan alasan membeli dalam pecahan dolar Singapura itu karena saat perjalanan mereka akan transit di Singapura menggunakan pesawat Singapura Airlines.
“Lalu kalaupun nanti saya tukar ke Poundsterling Inggris selisihnya juga tidak jauh,” kata dia,
Berkaitan dengan Dolar Singapura itu diketahui sebelumnya, Badruzzaman alias Acan, selaku staf bupati Muba yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/1), sempat mengatakan kalau Dodi Reza pernah menyampaikan pada dirinya semua uang jatah bupati pada empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba itu diserahkan dalam bentuk dolar Singapura.
“Pak Dodi pernah mengatakan semua jatah untuknya agar diberikan melalui saya. Uang tersebut harus dalam bentuk dolar Singapura, itu benar,” kata Badruzzaman.