Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah membuktikan bahwa PeduliLindungi tidak melanggar privasi, setelah pernyataan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) terkait aplikasi tersebut.
Tuduhan Kemenlu AS itu mengenai dugaan pelanggaran privasi dari penggunaan layanan PeduliLindungi selama pandemi COVID-19.
“Kami berharap Pemerintah bisa memberikan bukti konkret melalui metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privasi dan aman digunakan masyarakat,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Puan mengatakan, tudingan dari AS harus mampu dipatahkan dengan jaminan dari pemerintah Indonesia karena telah membuat kegelisahan publik.
Menurut dia, pemerintah Indonesia harus mampu memberi penjelasan yang komprehensif sehingga informasi yang beredar di masyarakat tidak menjadi simpang siur.
Dia menilai, aplikasi PeduliLindungi telah memberi banyak manfaat dalam penanganan pandemi COVID-19.
“Namun tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal Pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tidak bisa diabaikan begitu saja. Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan COVID-19 menjadi bias,” ujarnya.
Dia mengatakan, pembuktian dari Pemerintah diperlukan agar anggapan PeduliLindungi menimbulkan gangguan kesewenang-wenangan dapat dibantah. Puan menjelaskan, apabila ada disinformasi terkait aplikasi PeduliLindungi, harus bisa diklarifikasi secara akurat
“Karena ini menyangkut kepercayaan publik. Saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.
Padahal menurut dia, PeduliLindungi sudah terbukti memberikan manfaat dan turut berkontribusi dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Selain itu dia mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat. Karena itu dia mendorong Pemerintah bersama-sama DPR untuk secara progresif menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privasi ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.
Puan menegaskan bahwa informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi COVID-19.
Menurut dia, kewenangan yang ada saat ini, DPR akan terus melakukan pengawasan sehingga hak-hak rakyat termasuk perlindungan data pribadi agar tetap terjaga.
Berita Terkait
Wamenlu sebut bantuan Pemerintah RI untuk Gaza dibagi dua gelombang
Sabtu, 4 November 2023 9:26 Wib
Kemenlu ajak 20 calon Dubes RI ke proyek smelter Freeport
Kamis, 25 Mei 2023 13:18 Wib
Jurnalis ANTARA Yashinta Difa raih Adam Malik Awards 2023 dari Kemenlu
Rabu, 11 Januari 2023 17:44 Wib
Puluhan warga Rohingya terdampar di Pantai Aceh Besar
Minggu, 25 Desember 2022 13:38 Wib
MUI apresiasi sikap Kemenlu RI soal Israel
Kamis, 22 September 2022 0:25 Wib
17 nelayan Aceh masih ditahan otoritas Thailand
Senin, 20 Juni 2022 20:35 Wib
Jokowi perintahkan Kemenlu bantu maksimal kepulangan jenazah Eril
Jumat, 10 Juni 2022 12:37 Wib
Nurul Arifin pertanyakan larangan warga Arab Saudi ke Indonesia
Selasa, 31 Mei 2022 17:28 Wib