Keterwakilan calon Komisioner Komnas HAM dari daerah tercukupi

id Komnas ham, pansel komnas ham, calon komnas ham,Seleksi komnas ham

Keterwakilan calon Komisioner Komnas HAM dari daerah tercukupi

Ketua Pansel calon Komisioner Komnas HAM RI periode 2022 hingga 2027 Prof Makarim Wibisono. (ANTARA/HO-Humas Komnas HAM).

Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Periode 2022-2027 Makarim Wibisono mengatakan keterwakilan para calon dari semua daerah di Tanah Air untuk bergabung ke instansi itu tercukupi.

"Keterwakilan dari luar Pulau Jawa terpenuhi karena pendaftar berasal dari Aceh hingga Papua," kata Ketua Pansel Calon Komisioner Komnas HAM RI Periode 2022- 2027 Makarim Wibisono di Jakarta, Senin.

Kendati demikian, kata Makarim, pendaftar calon Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027 masih tetap dominan dari Pulau Jawa.

Rinciannya pendaftar dari Jawa Barat mencapai 30 orang,  DKI Jakarta (29 orang), Jawa Tengah dan Provisi Banten masing-masing delapan orang.

Jika dilihat berdasarkan gender atau jenis kelamin, katanya, dari 112 orang yang melengkapi berkas, keterwakilan perempuan hanya 19 persen atau 21 orang. Sementara, untuk laki-laki 91 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara lengkap oleh Tim Pansel, hanya 96 peserta yang berhasil atau dinyatakan lolos tes administrasi yang selanjutnya berhak mengikuti tes tahap berikutnya.

Pada tahap selanjutnya, peserta akan mengikuti tes objektif tertulis dan penulisan makalah yang dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) pada 13 Mei 2022.

Makarim mengatakan para pendaftar calon Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027 datang dari berbagai kalangan atau profesi, di antaranya advokat, aktivis, akademisi, pegawai swasta, wirausaha, aparat penegak hukum hingga purnawirawan TNI/Polri.

Untuk mendapatkan calon Komisioner Komnas HAM yang berintegritas, Tim Pansel berharap seluruh elemen masyarakat mau ikut serta mengawasi dan memberikan masukan terkait rekam jejak para calon.

Tanggapan, masukan, dan saran mengenai rekam jejak dapat disampaikan melalui website Komnas HAM atau secara tertulis yang disertai identitas diri ke Sekretariat Tim Pansel Calon Komisioner Komnas HAM RI.