Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah sangat logis untuk diterapkan.
Menurut Moeldoko, persyaratan tersebut tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif dan tidak menimbulkan permasalahan apa pun.
"Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS," kata Moeldoko dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sebagai informasi, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan tercatat 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 juta orang di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif yang menunggak iuran terhitung ada sebanyak 32 juta orang.
Kondisi tersebut berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi.
Pemerintah pun mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang di dalamnya menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden ini, telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.
Namun, Moeldoko menegaskan bahwa ketentuan persyaratan BPJS Kesehatan itu hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATR/BPN, yakni hanya jual beli tanah, tidak termasuk dalam hibah atau perjanjian tanah lainnya.
"Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual," kata Moeldoko.
Selain itu, apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan.
Dengan begitu, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada saat pengambilan dokumen.
Berita Terkait
Presiden Jokowi evaluasi menteri
Kamis, 23 November 2023 12:17 Wib
KSP Kopdit Mekar Sai gelar RAT dan anggota miliki peran sebagai pemilik di era digital
Sabtu, 25 Februari 2023 12:36 Wib
KSP sebut sambutan hangat Biden ke Jokowi bukti kepercayaan AS ke RI
Sabtu, 14 Mei 2022 18:20 Wib
KSP: Skema berakhirnya pandemi COVID-19 semakin dekat
Jumat, 13 Mei 2022 11:53 Wib
Kompolnas tegaskan tak tebang pilih saat usut kasus TPPU Indosurya
Senin, 18 April 2022 4:40 Wib
KSP temui dan dengarkan aspirasi pedemo dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia
Selasa, 29 Maret 2022 12:10 Wib
KSP menjamin stok minyak goreng tersedia di pasar
Jumat, 18 Maret 2022 14:01 Wib
KSP: IKN dirancang berkelanjutan tak berhenti di Pemerintahan Joko Widodo
Sabtu, 12 Maret 2022 14:09 Wib