Polisi tangkap tersangka pembobol warung

id Pencuri rokok, pembobol warung, polisi tangkap pencuri rokok

Polisi tangkap tersangka pembobol warung

Tersangka pelaku pembobol sebuah warung ditangkap polisi. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Polsek Limau, Polres Tanggamus, Lampung, menangkap WH (21), tersangka pelaku pembobol sebuah warung di Pekon Penyandingan, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus, AKP Oktafia Siagian mengatakan, tersangka membobol sebuah warung dan berhasil mengambil uang serta sejumlah rokok.

"Tersangka yang merupakan warga Pekon Unggak, Kecamatan Kelumbayan itu kita tangkap setelah melalui serangkain penyelidikan," katanya di Tanggamus, Jumat.

Dia melanjutkan melalui penyelidikan, anggota berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya.

Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (14/12) pukul 04.00 dinihari. Tersangka masuk ke warung milik Rohman (67) dengan cara merusak jendela.

"Saat pemilik warung terbangun sudah didapati kunci gerendel rusak dan pintu rumah terbuka. Selain itu laci warung juga terbuka dan sejumlah uang serta rokok telah hilang," kata dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dengan dua lokasi yang sama serta satu lokasi berbeda. Atas kasus tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp2.650 ribu.

"Dalam peristiwa tersebut, kita mengamankan barang bukti berupa obeng, lampu senter, dan enam bungkus rokok. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," kata dia lagi.