88 napi terpapar COVID-19 dari perkara pidana umum dan narkotika

id Lapas rajabasa, napi lapas rajabasa, napi tetpapar covid-19

88 napi terpapar COVID-19 dari perkara pidana umum dan narkotika

Kalapas Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, Maizar (kanan). (Antaralampung/Damiri)

Untuk napi korupsi tidak ada yang terpapar, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, Maizar mengungkapkan sebanyak 88 narapidana (napi) yang terpapar COVID-19 merupakan napi dari perkara tindak pidana umum dan narkotika.

"Mereka yang terpapar perkara umum dan narkotika saja," katanya di Bandarlampung, Minggu.

Saat ditanya apakah ada napi perkara korupsi yang terpapar COVID-19, ia menjelaskan sampai saat ini belum ada yang terpapar.

Baca juga: Sebanyak 88 warga binaan, tiga pegawai Lapas Rajabasa positif COVID-19

"Untuk napi korupsi tidak ada yang terpapar," kata dia.

Maizar menambahkan pihaknya telah meminta bantuan baik kepada Pemkot Bandarlampung maupun Provinsi Lampung untuk melaksanakan tes kembali kepada napi maupun para petugas lapas.

"Mudah-mudahan besok mereka bisa melakukan pemeriksaan tes kembali terhadap napi dan para petugas," kata dia.

Baca juga: Dinkes Lampung sebut pemudik positif COVID-19 didominasi kasus tanpa gejala

Sebelumnya disebutkan sebanyak 88 warga binaan dan tiga pegawai di Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, dinyatakan terinfeksi COVID-19.

Napi yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut telah dipisahkan dengan napi lain yang sehat di salah satu blok sel. Sedangkan tiga pegawai lapas yang terpapar COVID-19 menjalani isolasi mandiri.