Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 160 boks arsip dari berbagai jenis di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu dimusnahkan.
Arsip-arsip itu terdiri dari 99 boks arsip lamaran CPNS, 30 boks arsip usulan kenaikan pangkat dan 31 boks arsip usulan kenaikan gaji berkala.
Pemusnahan dengan mesin pencacah sampah dilaksanakan di Gedung TPS3R Pringsewu Barat, diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Bupati Pringsewu Sujadi, Asisten Administrasi Umum Hasan Basri sekaligus selaku Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan.
Baca juga: Pemkab Pringsewu gelar rembuk aksi percepatan penurunan stunting
Selanjutnya, Sekretaris Inspektorat Pemkab Pringsewu Yanuar Haryanto, Sekretaris BKPSDM Judi Muljana dan Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan, serta dihadiri sejumlah kepala OPD terkait dengan standar protokol kesehatan.
Bupati Pringsewu Sujadi mengapresiasi pemusnahan arsip-arsip lama dengan menggunakan mesin pencacah sehingga tidak saja mengurangi polusi, namun juga limbahnya masih dapat dimanfaatkan.
Menurutnya, sesuai ketentuan yang ada, sejatinya arsip-arsip lama memang sudah bisa dimusnahkan, yang pemusnahannya dilakukan dengan standar yang telah ditentukan serta ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Wakil Bupati Pringsewu pimpin apel aparatur Pekon Fajar Agung
“Ke depan, saya meminta pengelolaan arsip di Pringsewu agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Pringsewu Judi Muljana mengatakan dasar hukum pemusnahan arsip tersebut adalah UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP No.28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No.37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, dan Perbup Pringsewu No.20 Tahun 2018 tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif Urusan Kepegawaian ASN.