Bandarlampung (ANTARA) - Satnarkoba Polres Tanggamus, Lampung menangkap pasangan suami Istri (pasutri) saat pesta narkotika jenis sabu-sabu.
"Pasutri yang kami tangkap atas nama Yasra (43) dan Mitha Yuliana (23). Mereka kami tangkap di rumahnya di Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus sore hari," kata AKP I Made Indra Wijaya di Tanggamus, Selasa.
Dia melanjutkan selain menangkap pasutri, anggotanya juga menangkap rekan dari kedua tersangka yakni Syarip Hidayat (34).
Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang curiga atas gerak-gerik para tersangka di rumah tersebut.
"Dari penangkapan itu kami mengamankan tiga plastik klip berisi sabu, lima handphone, pirek, bong, plastik klip bekas, sumbu, dan satu jaket," kata dia.
Indra menjelaskan berdasarkan keterangan dua tersangka bahwa barang tersebut didapatkan dengan cara membeli dari tersangka Yasra sebesar Rp200 ribu.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata dia lagi.
Berita Terkait
Pesta Budaya Sekura Cakak Buah tarik wisatawan
Sabtu, 13 April 2024 22:57 Wib
Kemenkes sebut 57 petugas pemilu meninggal per 17 Februari
Minggu, 18 Februari 2024 11:20 Wib
Arsenal pesta enam gol di markas West Ham United
Senin, 12 Februari 2024 0:59 Wib
Ganjar Pranowo yakin menang mutlak Pilpres 2024 di Bali
Minggu, 21 Januari 2024 6:39 Wib
PSG pesta sembilan ke gawang Revel di Piala Prancis
Senin, 8 Januari 2024 6:50 Wib
TKD Lampung ingin akhiri polarisasi pada pesta demokrasi
Senin, 1 Januari 2024 16:21 Wib
Semarakkan malam pergantian tahun, TMII siapkan pesta kembang api spektakuler
Minggu, 31 Desember 2023 18:17 Wib
Diduga jadi tempat penyebaran atau pesta narkoba, polisi bongkar gubuk di tengah kebun sawit
Senin, 11 Desember 2023 22:14 Wib