Polisi tangkap pasutri saat pesta sabu

id Pasutri pesta sabu, tersangka sabu, pesta sabu

Polisi tangkap pasutri saat pesta sabu

Pasutri dan satu rekannya saat penangkapan pesta sabu. (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Satnarkoba Polres Tanggamus, Lampung menangkap pasangan suami Istri (pasutri) saat pesta narkotika jenis sabu-sabu.

"Pasutri yang kami tangkap atas nama Yasra (43) dan Mitha Yuliana (23). Mereka kami tangkap di rumahnya di Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus sore hari," kata AKP I Made Indra Wijaya di Tanggamus, Selasa.

Dia melanjutkan selain menangkap pasutri, anggotanya juga menangkap rekan dari kedua tersangka yakni Syarip Hidayat (34).

Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang curiga atas gerak-gerik para tersangka di rumah tersebut.

"Dari penangkapan itu kami mengamankan tiga plastik klip berisi sabu, lima handphone, pirek, bong, plastik klip bekas, sumbu, dan satu jaket," kata dia.

Indra menjelaskan berdasarkan keterangan dua tersangka bahwa barang tersebut didapatkan dengan cara membeli dari tersangka Yasra sebesar Rp200 ribu.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata dia lagi.