KPU Metro tetapkan empat paslon pada pilwalkot

id Pilkadametro

KPU Metro tetapkan empat paslon pada pilwalkot

Rapat pleno KPU Metro terkait penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro. (Antaralampung.com/Hendra Kurniawan)

Metro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menetapkan empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota setempat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. 

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor:570/PL.02.2.PU/1872/KPU-Kot/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2020.

"Keempat pasangan tersebut yaitu Wahdi-Qomaru dari independen, dan tiga pasangan berikutnya diusung dari partai politik, Anna-Fritz, Ampian-Rudy, dan Mufti-Saleh," kata Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama usai rapat pleno, Rabu. 

Septa mengatakan, keempat paslon tersebut ditetapkan setelah hasil verifikasi berkas serta verifikasi keabsahan dokumen dinyatakan lengkap, memenuhi syarat dan sah.

"Hasil verifikasi berkas dan verifikasi keabsahan dokumen masing-masing sudah lengkap dan sah. Maka keempat bakal pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro," ucapnya. 

Ia menambahkan, untuk pengambilan dan pengundian nomor urut paslon akan digelar Kamis (24/9) yang akan dilaksanakan di Grand Idea Hotel Kota Metro.

"KPU Kota Metro akan selalu menjalankan UU tentang Protokol Kesehatan dalam Pilkada Kota Metro guna untuk menghindari terjadi klaster COVID-19," tambahnya.