Lalu lintas 41.712 ekor unggas ilegal berhasil dihadang Kementan

id lampung, balai karantina pertanian lampung, burung ilegal

Lalu lintas 41.712 ekor unggas ilegal berhasil dihadang Kementan

Hingga minggu ke-1 September 2020, Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) mencatat sebanyak 420 kaliĀ  upaya penyelundupan unggas ilegal dengan total 41.712 ekor di seluruh wilayah Tanah Air berhasil dihadang. (ANTARA/HO)

...tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat namun sangat merugikan secara ekonomi

Bandarlampung (ANTARA) - Hingga minggu ke-1 September 2020, Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) mencatat sebanyak 420 kali upaya penyelundupan unggas ilegal dengan total 41.712 ekor di seluruh wilayah Tanah Air berhasil dihadang.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Barantan, unggas tersebut  berasal dari luar negeri atau impor dan antarwilayah domestik.

Tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan (3P) ini dilakukan Barantan karena unggas tersebut dilalulintas tanpa disertai dengan jaminan kesehatan dan keamanan dari negara atau lokasi asal dan ada juga diantaranya setelah hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium karantina pertanian terbukti membawa hama penyakit hewan karantina yang berbahaya.

“Tindakan Karantina 3P ini berhasil kami lakukan berkat  kerjasama yang baik dengan aparat keamanan yakni TNI dan Polri serta instansi terkait yakni bea cukai, imigrasi dan keamanan,” kata Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) melalui keterangan tertulisnya, yang diterima, di Bandarlampung, Jumat.

Menurut Jamil, pihaknya melakukan peningkatan pengawasan, penguatan sistem perkarantinaan dan laboratorium uji. Selain itu, tidak kalah pentingnya adalah melakukan edukasi kepada masyarakat secara terus menerus, agar dapat turut mendukung tugasnya dengan patuh dan disiplin melaporkan produk pertanian yang dilalulintaskan baik ekspor, impor maupun antararea.

Masih menurut Jamil. khusus untuk lalu lintas unggas, pihaknya mewaspadai potensi ancaman penyebaran penyakit Flu Burung atau Avian Influenza (AI) akibat lalu lintas yang tidak sesuai prosedur.

“Jika masuk dan tersebar, tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat namun sangat merugikan secara ekonomi baik bagi peternak dan juga jadi ancaman ditolaknya produk olahan unggas kita di pasar ekspor,” katanya.

Sebagai informasi, penyakit flu burung disebabkan oleh virus influenza yang menyerang semua jenis unggas domestik termasuk ayam, bebek, dan burung puyuh.

Flu burung merupakan penyakit yang dapat ditularkan ke manusia (zoonosis). Indonesia tertular virus flu burung sejak 2003 yang menyebar ke beberapa wilayah dalam beberapa tahun saja. Kini, Kementan telah dapat mengendalikannya dan kondisi ini harus kita jaga bersama, ujar Jamil.

Guna memperkuat pengawasan, ke depan Barantan akan dilengkapi dengan perlengkapan X-Ray dan teknologi bio sensor.

“Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, Red) yang menegaskan bahwa pintu keluar dan  masuk komoditas pertanian agar bisa berfungsi lebih maksimal, dalam kondisi aman dan sehat dengan pengawasan yang ketat,” ujar Jamil.


Unggas Ilegal Terbesar di Lintas Jawa-Sumatera

Dari data penindakan terhadap unggas secara nasional tersebut, sebanyak 36.861 ekor atau 88 persen di antaranya berada di lintas Jawa dan Sumatera, seperti dilansir oleh Karantina Pertanian Lampung pada Diskusi Kelompok Terarah dengan Komunitas Pelindung Burung Indonesia, Flight pada Selasa (8/9) lalu.

Kepala Karantina Pertanian Lampung Muhammad Jumadh mengatakan, tren upaya penyelundupannya menunjukkan angka yang meningkat. Di tahun 2019,  Karantina Pertanian Lampung telah melakukan penindakan sebanyak 29.488 ekor. Sedangkan di tahun 2020 hingga September ini telah melakukan penindakan 36.861 ekor atau meningkat 25 persen.

“Industri penangkaran unggas menjadi salah satu penopang ekonomi baik bagi petani maupun peternak. Kami turut mendukung industri ini dan mengimbau agar juga mematuhi aturan yang ada,” kata Muhammad Jumadh, Kepala Karantina Pertanian Lampung.

Dia minta laporkan kepada petugas karantina pertanian terdekat untuk dapat kami periksa dan pastikan kesehatan dan keamanannya, sertakan juga Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Badan Konservasi Sumber Daya (BKSDA) di daerah setempat. Hal ini juga berlaku jika diperdagangkan secara daring atau online.

Jumadh juga menambahkan, unggas yang berhasil diamankan pihaknya selanjutnya akan diperiksa kesehatannya.

“Jika sehat dan aman segera kami lepasliarkan,” katanya pula.

Direktur Komunikasi FLIGHT,  Nabila Fatma mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan baik dalam mengatasi upaya penyelundupan unggas, “Dari data yang kami himpun, populasi burung kicau Sumatera sudah dalam jumlah yang krisis. Tindakan yang dilakukan Karantina Pertanian sudah ‘on-the track’.

"Semoga ke depan anak cucu kita masih bisa mendengarkan riuhnya kicauan burung di alam liar,” katanya pula.