Denpasar (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar, Provinsi Bali telah melaksanakan verifikasi hotel dan destinasi wisata yang telah menerapkan protokol tatanan kehidupan baru dalam upaya menyambut kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata.
Kepala Dispar Kota Denpasar MA Dezire Mulyani, di Denpasar, Jumat, mengatakan hotel yang telah mengantongi sertifikat sebanyak 16 hotel dan satu destinasi wisata.
"Proses sertifikasi protokol tatanan kehidupan baru di bidang pariwisata sejak bulan Juli lalu. Sedikitnya terdapat 20 hotel dan lima destinasi wisata yang telah mendaftar. Dari keseluruhan yang mendaftar. Sebanyak lima hotel dan satu destinasi telah memenuhi persyaratan, sedangkan sisanya masih melengkapi administrasi. Selain itu, 11 hotel yang berstatus bintang 3, 4 dan 5 juga sudah mengantongi sertifikasi dari Pemprov Bali," kata Dezire Mulyani didampingi Koordinator Tim Verifikasi Tatanan Kehidupan Era Baru pada Bidang Pariwisata Kota Denpasar, Ida Bagus Purwa Sidemen.
Baca juga: Konjen China di Denpasar bantu promosikan pariwisata Bali lewat media sosial
Ia mengatakan di masa pandemi ini, sertifikat dapat menjadi acuan bagi wisatawan untuk memilih lokasi menginap atau lokasi tempat wisata, hal ini juga bisa menjadi keunggulan atau daya tarik tersendiri.
Lebih lanjut dijelaskan Dezire Mulyani, Pemkot Denpasar pada intinya memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan mulai dibukanya pariwisata domestik. Sehingga, guna mendukung penerapan pariwisata yang aman COVID-19 untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan wisatawan, diperlukan sertifikasi atas ketaatan dalam penerapan protokol kesehatan.
Adapun ruang lingkup yang disasar yakni hotel bintang dua, bintang satu, hotel melati, home stay, villa, restoran, Rumah makan, daya tarik wisata, dan atraksi wisata termasuk tour dan trevel. Sedangkan untuk hotel bintang tiga, empat dan lima pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi dilaksanakan oleh Pemprov Bali.
Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata.denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdiri atas surat permohonan, asesmen mandiri, berita acara, dan pakta integritas.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan asesmen, pengusaha pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.
Ia menjelaskan jika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas dikirimkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar di alamat email : bpc.phri.dps@gmail.com. Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi baik secara langsung maupun virtual. Dan jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang pariwisata.
"Tentunya geliat pariwisata di Bali, khususnya Kota Denpasar dapat kembali tumbuh, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan dan penerapan keamanan pariwisata bebas COVID-19, sehingga pariwisata tetap bisa tumbuh di masa adaptasi kebiasaan baru atau tatanan kehidupan normal baru ini," kata Dezire Mulyani.
Adapun hotel dan destinasi wisata yang telah dinyatakan terverifikasi oleh Diparda Kota Denpasar yakni Pop Hotel Teuku Umar, The Pavilions Bali, Sriphala Resort & Villa, Parigata Resort & Spa, Hotel Grand Santhi, dan Duta Orchid Garden.
Sedangkan 11 hotel yang sudah terverifikasi oleh Pemprov Bali yakni B Hotel, Prama Sanur Beach Bali, Mercure Bali Sanur, Inna Sindhu, Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Quest San Hotel, Prime Plaza Suites Sanur, Prime Plaza Hotel Sanur, Four Star by Trans Hotel, Grand Bali Beach dan Sudamala Suites & Villa Sanur.
Baca juga: PT Pegadaian Denpasar memperluas sinergi dengan kalangan pariwisata di Bali