Polisi menyelidiki komunitas homo usai gerebek pesta asusila di Jaksel

id Polisi,Gay,Pesta seks

Polisi menyelidiki komunitas homo usai gerebek pesta asusila di Jaksel

Polda Metro Jaya merekonstruksi kasus pesta asusila sesama jenis yang menampilkan 26 adegan di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (2/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini mendalami keterlibatan sejumlah komunitas penyuka sesama jenis usai menggerebek pesta asusila yang digelar di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan.

"Kami masih menggali apakah ada korelasi komunitas yang saat ini kami ungkap dengan komunitas lain, penyidik masih mendalami," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis.

Dalam rekonstruksi tersebut juga terungkap bahwa peserta pesta seks sesama jenis itu menggelar permainan asusila dan pemenangnya akan mendapat diskon 50 persen biaya tiket masuk untuk mengikuti pesta selanjutnya.

Penyelenggara pesta tersebut mengaku sudah enam kali menggelar kegiatan serupa sejak tahun 2018, hal itulah yang membuat pihak kepolisian mendalami dugaan keterlibatan komunitas lain.

Baca juga: Polda Metro gerebek pesta gay di Apartemen Jaksel

Pesta asusila yang digelar hingga berulang kali turut memperkuat dugaan penyidik mengenai adanya keterlibatan komunitas penyuka sesama jenis lainnya.

"Artinya apa? Akan ada kegiatan selanjutnya. Kemungkinan kalau komunitas ini tidak ditangkap akan ada kegiatan lagi," ujarnya.

Pesta seks sesama jenis yang digerebek penyidik beberapa waktu lalu tersebut diketahui diikuti oleh anggota komunitas yang sama. Mereka tergabung dalam grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragramnya. Kedua akun tersebut dibuat sekitar Februari 2018.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Baca juga: Peserta pesta sesama jenis di Jaksel berusia 20 - 40 tahun

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks homo itu.

Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta gay tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.

"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.