Lampung Timur (ANTARA) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung menolak revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) oleh DPRD Provinsi Lampung.
"Masyarakat nelayan tidak setuju perda tersebut direvisi, HNSI Provinsi Lampung juga tidak setuju," ujar Ketua HNSI Provinsi Lampung Bayu Witara dalam keterangannya di Lampung Timur, Jumat (21/8).
Bayu Witara mengingatkan, Perda No 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K, sebelumnya telah disetujui banyak pihak, termasuk HNSI Provinsi Lampung sehingga kemudian perda itu disahkan pada 2018.
HNSI memandang belum ada hal yang mendesak sehingga harus merevisi perda tersebut.
"Aplikasi perda ini aja di lapangan belum maksimal malah mau direvisi. Menurut saya, belum ada hal yang sangat penting untuk merevisi perda ini," ujarnya.
Dia menyarankan agar Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menjalankan dulu perda yang yang telah dilegalkan tersebut.
"Kami harap dimaksimalkan dulu manfaat perda ini bagi nelayan, karena perda ini telah mengakomodir semua kepentingan nelayan, nanti kalau dalam pelaksanaannya ada masalah baru direvisi," jelasnya.
Dia menyatakan, jika DPRD Provinsi Lampung tetap akan merevisinya, HNSI tetap menolaknya.
"Kami tetap menentang perda ini direvisi," tegasnya.
Baca juga : WALHI soroti Perda RZWP3K yang akan direvisi oleh DPRD Lampung