Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang honorer di DPRD Tanggamus dan lima orang lainnya karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Mereka kami tangkap di Kecamatan Kota Agung pada Selasa pagi 4 Februari 2020," kata Kasatresnarkoba AKP Hendra Gunawan, Selasa.
Dia menjelaskan ke enam tersangka itu yakni berinsial B (38) dan ED (37) warga Kelurahan Baros, RS (28) dan AW (28) warga Pekon Negeri Ratu, serta MR (26) dan RD (39) warga Kelurahan Pasar Madang.
Penangkapan berawal dari informasi bahwa ada oknum honorer DPRD Tanggamus yang merupakan warga Kelurahan Baros melakukan penyalahgunaan sabu.
"Kami selidiki dan kami berhasil menangkap B saat berada di rumahnya," kata dia.
Dari penangkapan B, kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap penyedia barang haram tersebut dan lima pelaku lain berhasil ditangkap di tiga tempat berbeda di Kecamatan Kota Agung.
"Dari penangkapan itu kami mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu seberat 10 gram, alat pakai sabu, dan sejumlah handphone," kata dia lagi.
Berita Terkait
BPOM Bandarlampung sebut lima lokasi pasar takjil aman dari bahan berbahaya
Selasa, 19 Maret 2024 19:17 Wib
Dishub Lampung memulai cek keseluruhan bus AKDP
Selasa, 19 Maret 2024 19:15 Wib
Bank Lampung Cabang Metro buka layanan penukaran uang baru
Selasa, 19 Maret 2024 17:18 Wib
Rektor Unila: Penentu tender RSPTN ada di ADB bukan kampus
Selasa, 19 Maret 2024 16:28 Wib
Bantuan korban puting beliung dari Dinsos Lampung telah didistribusikan
Selasa, 19 Maret 2024 15:59 Wib
Kapolres Lamsel ajak warga tingkatkan pengawasan terhadap anak cegah tawuran
Selasa, 19 Maret 2024 15:30 Wib