Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang honorer di DPRD Tanggamus dan lima orang lainnya karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Mereka kami tangkap di Kecamatan Kota Agung pada Selasa pagi 4 Februari 2020," kata Kasatresnarkoba AKP Hendra Gunawan, Selasa.
Dia menjelaskan ke enam tersangka itu yakni berinsial B (38) dan ED (37) warga Kelurahan Baros, RS (28) dan AW (28) warga Pekon Negeri Ratu, serta MR (26) dan RD (39) warga Kelurahan Pasar Madang.
Penangkapan berawal dari informasi bahwa ada oknum honorer DPRD Tanggamus yang merupakan warga Kelurahan Baros melakukan penyalahgunaan sabu.
"Kami selidiki dan kami berhasil menangkap B saat berada di rumahnya," kata dia.
Dari penangkapan B, kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap penyedia barang haram tersebut dan lima pelaku lain berhasil ditangkap di tiga tempat berbeda di Kecamatan Kota Agung.
"Dari penangkapan itu kami mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu seberat 10 gram, alat pakai sabu, dan sejumlah handphone," kata dia lagi.