Petugas Bakamla TWNC lepaskan 30 ekor lobster ke laut

id Lampung, twnc, bakamla, lobster, cagar alam laut,lobster lampung

Petugas Bakamla TWNC lepaskan 30 ekor lobster ke laut

Petugas dari Bakamla TWNC lepaskan lobster ke habitatnya di laut, agar pelestariannya terus terjaga. (Antaralampung/Emir F Saputra)

"Kami berhasil amankan lobster ini. Untuk selanjutnya akan dilepas kembali ke laut agar kembali ke habitat awalnya yaitu bawah laut," kata Serka Susanto Latifo, di Pesisir Barat, Senin
Pesisir Barat (ANTARA) - Petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) Serka Susanto Latifo telah mengamankan 20 hingga 30 ekor lobster yang terjebak jaring nelayan saat melakukan patroli laut sekitar daerah Batu Tiang, kawasan Way Haru, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

"Kami berhasil amankan lobster ini. Untuk selanjutnya akan dilepas kembali ke laut agar kembali ke habitat awalnya yaitu bawah laut," kata Serka Susanto Latifo, di Pesisir Barat, Senin.

Menurutnya, penanganan itu dilakukan oleh petugas pada hari Selasa, 21 Januari 2020, pada pukul 05.00 WIB, di Batu Tiang, Kawasan Way Haru, Kabupaten Pesisir Barat. Penangkapan lobster ini dilakukan oleh para nelayan yang memasang jaring dan jebakan lainnya.

Setelah dilakukan pemasangan, para nelayan akan kembali, dengan meninggalkan perangkap jaring yang telah dipasang agar terhindar dari patroli petugas.

Selain itu, patroli laut juga dilakukan di sekitar Menanga dan Pulau Betuah yang merupakan salah satu pulau terluar di Indonesia.

"Lobster ini habitatnya di sekitar terumbu karang, dan bila ada yang memasang jaring sekitar terumbu karang itu dipastikan milik nelayan yang akan mengambil lobster. Selain di terumbu karang, lobster ini tinggal di kedalaman 3-5 meter dari permukaan laut," kata Latifo.
Baca juga: Bareskrim Polri tangkap 10 tersangka jual beli bibit lobster di Lampung

Alasan kenapa lobster ini tidak boleh diperjualbelikan, salah satunya dapat merusak terumbu karang atau cagar alam laut (CAL) karena tersangkut di jaring yang telah dipasang oleh para nelayan. Rata-rata lobster untuk konsumsi yaitu berat di atas dua ons, sedangkan yang ditangkap nelayan ini berukuran berat di bawah dua ons, dan harus dilepasliarkan kembali ke laut yang merupakan habitat lobster ini.

Bila dibandingkan tahun 2018, 2019 dan sampai awal 2020 ini, penertiban jaring nelayan untuk menangkap lobster ini semakin menurun.

Pada 2019 lalu, penertiban terjadi pada bulan November 2019, terdapat 10 kapal dan berhasil dilepasliarkan sebanyak 3 sampai 4 boks, dengan 1 boks berkisar 100 ekor lobster.

Sedangkan pada Desember 2019 lalu, juga berhasil mengamankan 2 boks lobster yang selanjutnya dilepasliarkan kembali untuk menjaga pertumbuhan jumlah populasi dari lobster tersebut.
Baca juga: Polda Lampung gerebek penampungan 366.650 benih lobster

Penurunan penertiban jaring lobster ini dilakukan, karena terus diberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat sekitar dan warga pendatang, agar tidak melakukan penangkapan lobster, karena bisa merusak terumbu karang, dan mengurangi populasi lobster laut ini.

"Jangan sampai nanti anak cucu kita hanya menerima cerita dan tidak merasakan adanya keberadaan lobster dan terumbu karang, akibat dirusak oleh para nelayan yang tidak bertanggung jawab, hanya demi kepentingan sesaat," ujarnya pula.
Baca juga: Pengiriman 65.000 Ekor Bibit Lobster Berhasil Digagalkan