Ombudsman beberkan destinasi wisata tiga kabupaten di NTB "ladang" pungli

id Ombudsman,Ombudsman NTB,Pungutan Liar,destinasi ladang pungli,destinasi di NTB,wisata ntb

Ombudsman beberkan destinasi wisata tiga kabupaten di NTB "ladang" pungli

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), Arya Wiguna.

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna, Jumat, menyebutkan, sejumlah destinasi yang menjadi ladang pungli di NTB itu berada di tiga kabupaten, yakni Lombok Utara, Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Mataram (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) membeberkan sejumlah destinasi favorit di tiga kabupaten di provinsi ini menjadi lokasi suburnya ladang pungutan liar (pungli).

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna, Jumat, menyebutkan, sejumlah destinasi yang menjadi ladang pungli di NTB itu berada di tiga kabupaten, yakni Lombok Utara, Lombok Barat dan Lombok Tengah.

"Kajian ini berdasarkan banyaknya laporan masyarakat, bahwa di lokasi wisata banyak terjadi pungli, sehingga kami turun melakukan investigasi dan ternyata benar," ujarnya di Mataram.
Baca juga: Gubernur NTB luncurkan wisata medis pertama di Indonesia

Ia mengatakan, beberapa destinasi yang menjadi suburnya praktik pungli tersebut, tersebar di sejumlah titik seperti di sepanjang pantai selatan Lombok, termasuk di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Kuta, pantai Selong Blanak, pantai Mawun di Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya, kawasan wisata pantai Senggigi, Lombok Barat dan kawasan tiga gili (Trawangan, Air dan Meno) dan pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

"Pungli ini dilakukan ada yang sifatnya pribadi maupun kelompok-kelompok sadar wisata (Pokdarwis). Dan ini sudah berlangsung lama," terang Arya.

Selain persoalan pungli, berdasarkan investigasi dan kajian Ombudsman di tiga kabupaten tersebut, saat ini dihadapkan pada persoalan kebocoran PAD dari sektor pariwisata, seperti retribusi dan pajak. Salah contoh di Gili Trawangan, di mana tahun 2018 target PAD Rp1,4 miliar lebih tetapi realisasinya hanya Rp200 juta setahun. Begitu juga di tahun 2017, target PAD Rp1 miliar lebih realisasinya hanya ratusan juta. Padahal, dari penuturan pengusaha hotel, restoran perputaran uang di kawasan wisata andalan NTB itu mencapai miliaran rupiah sehari.

"Kan ini aneh juga kenapa bisa terjadi seperti itu. Karena banyak kebocoran potensi sumber PAD bagi Pemda sangat kecil," ujar Arya.
Baca juga: BPPD percaya diri promosikan keindahan dan keistimewaan pariwisata NTB

Arya menambahkan, adanya tumpang tindih kewenangan antara desa dengan pemerintah kabupaten juga menjadi permasalahan tersendiri bagi daerah yang memliki destinasi wisata. Misalkan, desa punya kewenangan melakukan pungutan parkir. Pemda juga miliki aturan sama. Sehingga, sama-sama memungut. Padahal, sudah jelas-jelas harusnya Pemda yang miliki kewenangan karena ada payung hukumnya.

"Contoh kami temukan di lapangan di destinasi air terjun Sendang Gile ada pungutan parkir. Di pantai Kuta bahkan ada dibrikan karcis oleh desa sengkol tapi setelah di cek, pihak desa tidak pernah keluarkan aturan itu," katanya.

"Beda wilayah beda juga pungutannya, misalkan Mandalika mobil Rp10 ribu, akses toilet Rp5 ribu padahal itu bantuan provinsi. Selong belanak, Mawun, termasuk di Senggigi juga demikian," ungkapnya.

Kemudian menjamurnya jasa usaha pariwisata yang tidak miliki ijin seperti di pantai Kerandangan, setiap wisatawan masuk dikenakan biaya Rp10 ribu. Padahal itu lahan pribadi, yang notabenenya jika diusahakan harus memiliki izin.

"Semestinya setiap jasa usaha harus miliki ijin, meski itu dilahan pribadinya sehingga kalau ini jelas maka akan menambah pemasukan bagi PAD," ucap Arya.

Belum lagi soal pengelolaan aset di kawasan wisata yang tidak jelas. Misalkan, penelantaran lahan oleh PT GTI di Trawangan. Banyak masyarakat tidak urus izin seperti hotel dan restoran alasan tidak ada hukumnya.
Baca juga: Sebanyak 27 seller promosikan wisata NTB di Jakarta

Arya menjelaskan, apa yang terjadi di destinasi-destinasi wisata itu pernah dikomunikasikan dengan ke tiga Pemda. Responnya pun di sambut baik, seperti Pemkab Lombok Utara yang langsung mencoba pengunaan e-tiketing kepada wisatawan yang menyeberang ke tiga gili. Hal ini dilakukan guna meminimalisir adanya kebocoran.

"Kalau ini dikelola baik pasti hasilnya baik. Pemda tidak akan kehilangan ratusan juta hingga miliaran rupiah dari keboran itu," jelasnya.

Menurutnya, agar persoalan tersebut tidak semakin melebar. Perlu adanya regulasi atau payung hukum yang jelas sehingga retribusi atau pajak di destinasi wisata bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Dibutuhkan peran Pemda, sehingga persoalan yang masih menghinggapi destinasi-destinasi di NTB bisa teratasi dengan baik," katanya.