Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
"Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai, dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya," kata Robert dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan temuan Ombudsman, kata Robert, hanya ada 10 dari 26 distributor yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum. Padahal, lanjut dia, e-meterai menjadi salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS 2024.
Ia menjelaskan, penjualan e-meterai memang hanya bisa dilakukan oleh distributor. Distributor dapat membeli e-meterai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa Ombudsman RI juga telah menyampaikan hal-hal mengenai e-meterai kepada PT Peruri dalam pertemuan koordinasi dan monitoring perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 pada Jumat (6/9).
"Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri, yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server," ujar Robert.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS di portal SSCASN yang sebelumnya berakhir pada 6 September 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/9), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodasi pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.
"Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik (e-meterai) yang mengalami gangguan sehingga menghambat penyelesaian pendaftaran di portal. Hal itu menjadi faktor utama penyesuaian jadwal," katanya.
Dikatakan bahwa pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada calon pelamar.
Dengan demikian, Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari dari batas waktu pendaftaran yang berakhir pada 6 September pukul 23.59 WIB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman RI minta pemerintah tinjau ulang sistem pembelian e-meterai
Berita Terkait
Retno Marsudi Utusan Khusus Sekjen PBB pertama dari Indonesia
Minggu, 15 September 2024 6:00 Wib
Satgas Pamtas RI-Malaysia gagalkan penyelundupan 480 botol miras
Senin, 9 September 2024 12:56 Wib
Semarak HUT ke-79, TNI gelar open tournament piala Panglima TNI
Senin, 9 September 2024 8:03 Wib
Mensos sampaikan maaf dan pamit kepada mitra kerja Komisi VIII
Rabu, 4 September 2024 5:40 Wib
Bawaslu Lampung harap putusan DKPP pada Fery Triatmojo jadi pelajaran
Senin, 2 September 2024 21:50 Wib
Jokowi perkenalkan Prabowo kepada peserta IAF
Senin, 2 September 2024 5:25 Wib
Prabowo bakal ajak sebagian menteri kabinet Jokowi ke kabinetnya
Sabtu, 31 Agustus 2024 21:31 Wib
Inkubator Bisnis Umar Usman dorong kualitas lembaga inkubator
Sabtu, 31 Agustus 2024 20:26 Wib