Bandarlampung (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung meminta Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) sebagai rujukan utama layanan kesehatan untuk memperbaiki pelayanan publik bagi masyarakat di daerah tersebut.
"Kami tentunya akan memastikan proses pelayanan publik di sini dapat berjalan dengan baik, serta kami pun sudah meminta keterangan terkait kasus maladministrasi terhadap pasien anak pemegang kepesertaan BPJS Kesehatan asal Kabupaten Lampung Selatan," ujar Kepala Ombudsman Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf di Bandarlampung, Jumat.
Ia menjelaskan peristiwa dugaan maladministrasi tersebut harus ditindaklanjuti RSUDAM dengan melakukan evaluasi mendalam.
"Kami berharap jangan lagi ada hal yang ditutupi, dan RSUDAM harus berani bertanggung jawab. Jadikan ini menjadi momentum perbaikan layanan publik, sebab apapun mekanisme, sistem yang ada dalam aturan di sini kalau tidak dijalankan secara konsisten maka pelayanan publik tidak akan bisa berjalan dengan baik," katanya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu investigasi internal dari RSUDAM yang masih terus berjalan.
"Ini adalah bagian dari proses pelayanan publik di Lampung, dan kami masih menunggu langkah-langkah yang dilakukan rumah sakit. Catatan terkait kasus ini adalah adanya permintaan pembelian alat medis oleh oknum dokter secara pribadi, permasalahan kelas BPJS, dan penggunaan jasa ambulans. Nantinya kami akan lihat apa yang sudah dilakukan dari sisi perbaikan atau lainnya yang dilakukan dalam penanganan permasalahan ini oleh RSUDAM," ucap dia.
Menurut dia, RSUDAM pun perlu memperbaiki komunikasi publik agar masyarakat dapat memahami layanan di rumah sakit.
"Seperti masalah jasa ambulans ternyata itu di luar jasa yang disediakan rumah sakit, maka harus ada perbaikan layanan salah satunya komunikasi publik agar masyarakat tidak bingung," tambahnya.
Diketahui sebelumnya pasien bayi berusia dua bulan asal Lampung Selatan menjalani perawatan di RSUDAM akibat kelainan kongenital hirschsprung atau kelainan bawaan pada usus besar yang mengakibatkan kesulitan mengeluarkan feses.
Operasi dilakukan pada 19 Agustus 2025, namun sebelumnya oknum dokter ASN di RSUDAM memberikan opsi untuk membeli alat medis senilai Rp8 juta kepada keluarga pasien, yang transaksinya tidak dilakukan melalui rekening resmi rumah sakit melainkan rekening pribadi. Pascaoperasi pasien bayi berusia dua tahun tersebut tidak menunjukkan perbaikan kondisi vital, dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: RSUDAM Lampung hentikan praktik dokter setelah lakukan maladministrasi
Baca juga: RSUD Abdul Moeloek jadwalkan pemeriksaan kesehatan jiwa bagi siswa Sekolah Rakyat
Baca juga: Pj Gubernur Lampung meminta RSUDAM perbaiki pola pelayanan ke masyarakat
