Bandarlampung (ANTARA) - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung memeriksa dua orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan lantai II dan III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran tahun anggaran 2018 senilai Rp33 miliar.
"Iya hari ini dua klien saya atas nama Taufik dan Raden diperiksa Polda Lampung sebagai tersangka," kata penasihat hukum keduanya, Ahmad Handoko di Bandarlampung, Senin.
Di menjelaskan tersangka Taufik berperan sebagai rekanan dan tersangka Raden berperan sebagai PPTK dalam pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.
Saat ditanyai apakah kliennya langsung ditahan oleh pihak penyidik, Handoko mengatakan hal itu yang berkewenangan menjawab adalah pihak penyidik.
"Ditahan atau tidaknya itu masalah penyidik nanti," kata dia.
Pihak Polda Lampung telah membidik proyek pembangunan lanjutan RSUD Pesawaran, Lampung. Pembangunan tersebut merupakan bangunan lantai II dan III yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Berita Terkait
FK Unila ambil sumpah dokter untuk 80 dokter baru periode III/2024
Kamis, 5 September 2024 9:28 Wib
Jokowi buka Kongres III Partai NasDem di JCC
Minggu, 25 Agustus 2024 23:32 Wib
Anies tetap hadiri Kongres NasDem meskipun beda jalan usa pilpres
Minggu, 25 Agustus 2024 23:18 Wib
Jokowi merasa seperti bernostalgia dengan Surya Paloh dan NasDem
Minggu, 25 Agustus 2024 21:31 Wib
Presiden hadiri Kongres III Partai NasDem
Minggu, 25 Agustus 2024 20:43 Wib
Sepanjang 2023, nilai ekspor Kilang Pertamina Plaju capai Rp6,8 triliun
Jumat, 14 Juni 2024 12:44 Wib
Komisi X dan III DPR RI setujui naturalisasi pesepakbola Thom, Ragnar, dan Maarten
Kamis, 7 Maret 2024 19:19 Wib
500 ribu lebih KPM di Sumsel akan menerima bantuan beras CBP tahap III
Jumat, 2 Februari 2024 20:58 Wib