Bandarlampung (ANTARA) - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung memeriksa dua orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan lantai II dan III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran tahun anggaran 2018 senilai Rp33 miliar.
"Iya hari ini dua klien saya atas nama Taufik dan Raden diperiksa Polda Lampung sebagai tersangka," kata penasihat hukum keduanya, Ahmad Handoko di Bandarlampung, Senin.
Di menjelaskan tersangka Taufik berperan sebagai rekanan dan tersangka Raden berperan sebagai PPTK dalam pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.
Saat ditanyai apakah kliennya langsung ditahan oleh pihak penyidik, Handoko mengatakan hal itu yang berkewenangan menjawab adalah pihak penyidik.
"Ditahan atau tidaknya itu masalah penyidik nanti," kata dia.
Pihak Polda Lampung telah membidik proyek pembangunan lanjutan RSUD Pesawaran, Lampung. Pembangunan tersebut merupakan bangunan lantai II dan III yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Berita Terkait
Anggota DPR duga motif polisi tembak warga karena ingin beli sabu
Selasa, 17 Desember 2024 18:00 Wib
DPR minta jangan bebaskan penganiaya pekerja toko roti berdalih kejiwaan
Selasa, 17 Desember 2024 15:09 Wib
Pj Bupati Pringsewu lakukan evaluasi kinerja TW III
Kamis, 12 Desember 2024 11:16 Wib
110,6 juta warga lakukan perjalanan Natal-Tahun Baru
Rabu, 4 Desember 2024 16:13 Wib
Habiburokhman: Isu adanya partai cokelat pada Pilkada 2024 hoaks
Sabtu, 30 November 2024 4:57 Wib
Prabowo bertemu Raja Charles III untuk bahas lingkungan dan pelestarian alam
Jumat, 22 November 2024 8:46 Wib
Capim KPK Ida akan adopsi penegakan kode etik secara terbuka
Selasa, 19 November 2024 11:57 Wib
Capim KPK: OTT masih diperlukan
Senin, 18 November 2024 15:44 Wib