Polda Lampung periksa dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran

id Subdit III Tipikor, RSUD Pesawaran, korupsi pembangunan

Polda Lampung periksa dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran

Penasihat Hukum Ahmad Handoko saat ditemui di Polda Lampung. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung memeriksa dua orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan lantai II dan III  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran tahun anggaran 2018 senilai Rp33 miliar.

"Iya hari ini dua klien saya atas nama Taufik dan Raden diperiksa Polda Lampung sebagai tersangka," kata penasihat hukum keduanya, Ahmad Handoko di Bandarlampung, Senin.

Di menjelaskan tersangka Taufik berperan sebagai rekanan dan tersangka Raden berperan sebagai PPTK dalam pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.

Saat ditanyai apakah kliennya langsung ditahan oleh pihak penyidik, Handoko mengatakan hal itu yang berkewenangan menjawab adalah pihak penyidik.

"Ditahan atau tidaknya itu masalah penyidik nanti," kata dia.

Pihak Polda Lampung telah membidik proyek pembangunan lanjutan RSUD Pesawaran, Lampung. Pembangunan tersebut merupakan bangunan lantai II dan III yang diduga tidak sesuai spesifikasi.