Bandarlampung (ANTARA) - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung memeriksa dua orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan lantai II dan III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran tahun anggaran 2018 senilai Rp33 miliar.
"Iya hari ini dua klien saya atas nama Taufik dan Raden diperiksa Polda Lampung sebagai tersangka," kata penasihat hukum keduanya, Ahmad Handoko di Bandarlampung, Senin.
Di menjelaskan tersangka Taufik berperan sebagai rekanan dan tersangka Raden berperan sebagai PPTK dalam pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.
Saat ditanyai apakah kliennya langsung ditahan oleh pihak penyidik, Handoko mengatakan hal itu yang berkewenangan menjawab adalah pihak penyidik.
"Ditahan atau tidaknya itu masalah penyidik nanti," kata dia.
Pihak Polda Lampung telah membidik proyek pembangunan lanjutan RSUD Pesawaran, Lampung. Pembangunan tersebut merupakan bangunan lantai II dan III yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Berita Terkait
Komisi X dan III DPR RI setujui naturalisasi pesepakbola Thom, Ragnar, dan Maarten
Kamis, 7 Maret 2024 19:19 Wib
500 ribu lebih KPM di Sumsel akan menerima bantuan beras CBP tahap III
Jumat, 2 Februari 2024 20:58 Wib
Kogabwilhan sebut warga mengungsi ke pos TNI terus bertambah
Kamis, 25 Januari 2024 15:21 Wib
Subholding PalmCo dan SupportingCo resmi dibentuk
Sabtu, 2 Desember 2023 9:25 Wib
Industri makanan sumbang investasi terbesar Lampung di triwulan III
Sabtu, 25 November 2023 19:29 Wib
Tolak konstatering, SPPN VII demo PN Blambangan Umpu
Rabu, 22 November 2023 19:27 Wib
Pendapatan XL Axiata tumbuh 10 persen jadi Rp23,9 triliun di kuartal III-2023
Rabu, 22 November 2023 14:49 Wib
Investasi di Lampung hingga triwulan III terealisasi Rp7,9 triliun
Senin, 13 November 2023 18:22 Wib