Palangka Raya (ANTARA) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah Edy Winarno menyebut ada satu orang warga di Desa Lampeong, Kabupaten Barito Timur yang dipenjara selama dua bulan karena ketahuan dan terbukti mencoblos di dua tempat pemungutan suara berbeda saat pemilihan umum tahun 2019.
Dipenjaranya seorang warga Barito Timur (Bartim) berinisial S itu setelah adanya keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri setempat, kata Edy saat jumpa pers di gedung Bawaslu Kalteng Kota Palangka Raya, Selasa.
"PN Bartim memberikan hukuman penjara dua bulan dan denda Rp2,5 juta. Kalau tidak membayar denda, maka diganti kurungan satu bulan. Jadi, dihukum kurungan penjara tiga bulan," tambahnya.
Dikatakan, hasil dari persidangan di PN Bartim, warga berinisial S itu mencoblos di TPS 3 dan TPS 4 Desa Lampeong bukan karena disuruh orang lain, melainkan keinginan sendiri sekalian ingin mencoba apakah bisa mencoblos dua kali.
"Kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran kita bersama. Jangan sampai terulang kembali masalah seperti ini. Kalau sudah seperti ini, kan kasihan dipenjara," kata Edy.
Selain masalah pidana, Bawaslu Kalteng juga mencatat ada sekitar 119 temuan pelanggaran yang dilakukan saat pemilu 2019. Adapun temuan pelanggaran tersebut terbanyak mengenai administrasi, yakni pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar ketentuan, dan lainnya.
Komisioner Bawaslu Kalteng itu mengatakan bahwa pelanggaran administrasi tersebut bukan hanya dilakukan oleh peserta pemilu, melainkan pelaksana pemilu. Di mana pelanggaran itu berupa kelebihan pengiriman kertas suara, dan lain sebagainya.
"Dari kondisi itu, kami bisa menyampaikan saran agar berbagai pelanggaran tersebut tidak terulang kembali di masa-masa mendatang. Itu penting, agar pelaksanaan pemilu semakin baik dan berkualitas," demikian Edy.
Berita Terkait
Polisi selidiki penemuan dugaan tengkorak mahasiswa
Senin, 14 Oktober 2024 17:29 Wib
Pemukulan wasit di PON, Komisi X minta investigasi khusus
Senin, 16 September 2024 19:40 Wib
FIFpro minta PSSI untuk menginvestigasi kasus pemain Kalteng Putra
Jumat, 2 Februari 2024 19:40 Wib
Polda Metro Jaya lakukan serah terima jabatan delapan PJU
Jumat, 29 Desember 2023 11:44 Wib
Akibat Karhutla di Sampit, jarak pandang kurang dari 10 meter
Senin, 2 Oktober 2023 8:36 Wib
Polda Kalteng sita 14 kilogram sabu selama Januari-Juni 2023
Jumat, 30 Juni 2023 10:32 Wib
Koruptor dana desa yang kabur ke Kalteng ditangkap
Kamis, 11 Mei 2023 8:48 Wib
Banjir rendam jalan lintas Palangka Raya-Buntok
Sabtu, 1 April 2023 11:04 Wib