Ternate (ANTARA) - Satgas Yonif 734/Satria Nusa Samudera yang bertugas di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggagalkan perdagangan manusia jaringan antarprovinsi di Pos III/Tetewang.
Dansatgas Yonif 734/ SNS Letkol Inf Edwin Charles dalam keterangan pers yang diterima Antara, Rabu, mengatakan, berdasarkan keterangan pemeriksaan sementara dari Kepolisian kepada media bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku mengarah pada human trafficking (perdagangan manusia).
Penangkapan tersebut berawal sekira pukul 21.15 Wit Danpos Kao mendapatkan laporan dari warga bernama Fatsia Jumati (47) yang melaporkan bahwa dirinya merasa telah dibohongi oleh Josi Badodo (44 tahun) warga Desa Takawi Morotai Utara dan Dedy Enginin (42) warga Desa Tunuo Kecamatan Kao Utara
Keduanya datang ke rumahnya bermaksud untuk mengadopsi anak gadisnya untuk dirawat dan disekolahkan. Keduanya
memberikan janji bahwa mereka akan memenuhi segala keinginannya dan memberikan uang Rp1 juta.
Bahkan, mereka meminta nomor rekening dan berjanji akan mentransfer sebesar Rp10 juta. Tergiur dengan tawaran tersebut, Fatsia Jumati bersedia menyerahkan anaknya untuk dirawat dan dibesarkan. Namun setelah dipikir kembali bahwa dirinya baru mengenal kedua pelaku dan curiga anaknya akan dipekerjakan sehingga Fatsia melaporkan hal tersebut ke pos satgas.
Berdasarkan laporan tersebut Danpos Kao melaporkan hal tersebut ke Dansatgas Yonif 734/Sns Letkol Inf Edwin Charles. Dansatgas memerintahkan jajarannya yang berada di sepanjang pos untuk berkoordinasi dengan Polsek setempat.
Sekira pukul 23.00 WIT Danpos III/Tetewang Sertu Wahyudin Wahab bersama ddua personel pos mengamankan satu unit kendaraan jenis pick up Nopol DB 8386 OC warna hitam yang dikendarai oleh para pelaku dan mengangkut dua orang yang diduga korban perdagangan orang, JW (13 tahun) dan NS (19 tahun). Para pelaku dan korban kemudian diamankan ke Pos Satgas III/Tetewang.
Berdasarkan pemeriksaan bahwa kedua gadis tersebut akan dibawa ke Manokwari (Papua( untuk dipekerjakan. Selanjutnya Danpos berkoordinasi dengan Polsek Kao kemudian pelaku digelandang ke Polsek Kao untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sehingga membuat cukup prihatin dengan adanya kasus seperti ini mengingat berdasarkan laporan dari ibu korban bahwa antara dirinya dan pelaku tidak saling mengenal dan hanya dijanjikan sejumlah uang beruntung segera menyadari dan pelaku dapat segera ditangkap," ujarnya.
Kasus human trafficking dengan modus seperti ini sudah sering terjadi di berbagai daerah. Yang paling terburuk adalah anak-anak gadis di bawah umur tersebut dipaksa dipekerjakan di tempat-tempat hiburan malam yang menjurus prostitusi, namun hal tersebut masih didalami oleh pihak Kepolisian.
"Dengan adanya kasus ini kami harap dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Malut agar tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan menjanjikan sejumlah uang maupun janji manis lainnya," ujarnya.
Karena itu, dirinya memerintahkan kepada seluruh personel Satgas yang tersebar di seluruh wilayah Malut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus juga membantu kesulitan masyarakat sehingga kehadirannya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Malut.
Berita Terkait
BPS: Nilai ekspor Lampung pada Februari 2024 naik 28,56 persen
Senin, 1 April 2024 21:07 Wib
BI sebut surplus neraca perdagangan topang ketahanan eksternal
Sabtu, 16 Maret 2024 8:40 Wib
Pelindo: Tol Lematang-Panjang dukung aksesibilitas perdagangan
Selasa, 5 Maret 2024 14:27 Wib
Neraca perdagangan Lampung surplus 255,28 juta dolar AS
Jumat, 1 Maret 2024 14:35 Wib
Ditjen Pajak kumpulkan PPN PMSE sebesar Rp551,7 miliar di Januari 2024
Selasa, 20 Februari 2024 11:14 Wib
Neraca perdagangan luar negeri Lampung surplus
Kamis, 1 Februari 2024 21:12 Wib
Polda Aceh gagalkan perdagangan kulit dan bagian tubuh harimau sumatra
Senin, 22 Januari 2024 11:45 Wib
Cegah perdagangan satwa dilindungi, KLHK tingkatkan patroli siber
Jumat, 19 Januari 2024 4:41 Wib