Akankah Duet 'Lampung Berjaya' Bertahan?

id arinal nunik,gubernur wagub lampung, gubernur lampung dilantik

Akankah Duet 'Lampung Berjaya' Bertahan?

Gubernur-Wagub Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim saat pelantikan oleh Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/6/2019). (ANTARA Lampung/Ist)

Dewasa ini hal yang tidak kalah mengkhawatirkan selain fenomena 'pecah kongsi' tentu adalah soal korupsi
Bandarlampung (ANTARA) - Lampung akhirnya memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur baru, setelah Presiden Joko Widodo melantik Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim, Rabu (12/6) lalu.

Suasana kemegahan pelantikan keduanya juga bisa dirasakan rakyat melalui melalui foto dan video yang beredar di media sosial. Tentu hal tersebut menimbulkan harapan besar dari Rakyat Lampung akan masa depan Lampung.
 
Melalui tagline "Lampung Berjaya" yang diusung keduanya, mereka berhasil memenangkan Pilgub Lampung 2018. Tentu ini sebuah torehan besar meski beredar kabar tak sedap bahwa kemenangan keduanya tak lepas dari peran perusahaan besar yang berpengalaman memenangkan gubernur sebelumnya. Apa pun cerita di balik layar, keduanya kini telah resmi menjadi pemimpin rakyat Lampung.
 
Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah keduanya akan dapat mempertahankan kekompakannya sama seperti saat berjuang mendapatkan kursinya?.

Fenomena 'pecah kongsi' lazim terjadi, mengingat minimnya kesamaan ideologi atau 'chemistry' yang dapat menyatukan pasangan kepala daerah dan wakilnya. Seringkali mereka dipasangkan tanpa ikatan ideologi yang kuat dan dipasangkan dalam waktu singkat menjelang pemilihan.

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan menyebut bahwa sejak Pilkada 2005 hingga 2014, sebanyak 971 pasangan atau 94 persen pasangan yang 'pecah kongsi', sisanya hanya 77 atau sekitar enam persen pasangan saja yang tidak 'pecah kongsi'.

Rakyat tentu boleh khawatir sekaligus belajar pada fakta yang ada bahwa dampak 'pecah kongsi' para pemimpin di daerah, tidak hanya memecah birokrasi, tetapi juga mempertontonkan pembelajaran politik yang buruk bagi masyarakat.

Berdasarkan kajian LIPI didapatkan setidaknya ada lima faktor yang bisa menyebabkan 'pecah kongsi'. Pertama, koalisi yang dibangun hanya atas dasar memperkuat dukungan politik atau sebatas memenangkan pemilihan, melainkan bukan atas dasar memperkuat stabilitas pemerintahan.

Kedua, koalisi yang dibangun dari dua partai politik maupun etnik yang berbeda atau lebih, gabungan dua basis pemilih mayoritas yang berakibat sedikit saja terjadi gesekan akan mudah terpicu konflik.

Ketiga, celah aturan perundangan menjadi peluang saling serobot kewenangan.

Keempat, kepala daerah cenderung terlalu dominan dalam pengambilan keputusan, sedangkan wakil kepala daerah kurang sadar diri dengan posisinya.

Kelima, kuatnya 'image' bahwa dengan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah sarana popularitas sebagai batu loncatan untuk periode selanjutnya.

Sedangkan kajian Kemendagri sendiri menyebut setidaknya ada dua faktor penyebab yang sering terjadi 'pecah kongsi'.

Pertama, kepala daerah minim memberi kesempatan maupun kewenangan kepada wakilnya, di sisi lain wakil kepala daerah menuntut lebih dari ketentuan undang-undang.

Kedua, kepala daerah dan wakil kepada daerah sama-sama berupaya mendapatkan simpati masyarakat dan mirisnya cenderung untuk demi citra (popularitas) guna melenggangkan kekuasaan, bukan demi kerja mengabdi pada rakyat.

Kini saat banyak puja-puji, doa dan harapan dari berbagai kalangan disampaikan, rakyat tentu juga boleh berharap bahwa mereka akan diayomi dan hak-haknya dapat dipenuhi.

Rakyat sebagaimana para pemodal juga tentu boleh berharap bahwa kepatuhan pemimpin kepada hukum-hukum yang benar dan adil yang akan menjamin kesejahteraan bagi rakyat. Bagaimana pun tindakan pemimpin terhadap rakyatnya haruslah terikat dengan kepentingan rakyat.
 
Dewasa ini hal yang tidak kalah mengkhawatirkan selain fenomena 'pecah kongsi' tentu adalah soal korupsi.

Tak heran usai dilantik keduanya diajak menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil penelitian KPK pada tahun 2016 mencatat pemenang pilkada yang mengeluarkan ongkos besar akan cenderung memberikan kemudahan perizinan dan akses pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah daerah kepada pihak tertentu. Biaya politik yang besar membuat mereka yang terpilih rentan melakukan korupsi.
 
Sebagaimana kita ketahui berdasarkan data KPK, jumlah kepala daerah yang ditangkap sejak tahun 2004 hingga 2019 adalah sebanyak 105 kepala daerah. Tahun 2018 sendiri KPK menyebut sebagai tahun bersejarah karena berhasil melakukan 28 operasi tangkap tangan dan menetapkan 108 orang sebagai tersangka. Di Lampung sendiri sudah ada beberapa bupati yang ditangkap KPK karena kasus korupsi.
 
Tentu kita berharap hal tersebut tidak akan terulang kembali.

Keduanya (Arinal-Chusnunia) juga telah bersumpah akan memenuhi kewajiban mereka sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Akhirnya, ada banyak harapan dan doa.  Selamat bekerja, semoga tidak 'pecah kongsi' di jalan, agar bisa membawa Lampung ke depan semakin berjaya.
 
*) Penulis adalah Pengajar di STIH Muhammadiyah Kotabumi, Lampung