Polres Tulangbawang tangkap dua orang terkait narkoba

id Kasus narkoba di Tulangbawang, pengguna narkoba, kasus narkoba di Lampung

Polres Tulangbawang tangkap dua orang terkait narkoba

Polres Tulang Bawang berhasil menangkap CF (32) dan AA als RA (33), mereka merupakan pelaku penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Tulangbawang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menangkap dua orang pengguna narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan bahwa para pelaku ditangkap pada Sabtu (18/5), sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah a di Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Gedung Aji Tulangbawang.

“CF yang berprofesi wartawan dan AA als RA yang berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Iptu Boby dalam keterangannya, Selasa.

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga  yang  resah dengan aktivitas di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika.

"Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, didapati dua orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang," katanya.

Dari tempat kejadian perkara penggeledahan, petuga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, tabung kaca pirek yang masih terdapat sisa pakai sabu, dua buah plastik klip bekas sabu, dua buah pipet plastik dan pipet berbentuk L.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres Tulang Bawang berhasil menangkap CF (32) dan AA als RA (33), mereka merupakan pelaku penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. (Polres Tulang Bawang berhasil menangkap CF (32) dan AA als RA (33), mereka merupakan pelaku penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.)