Tulangbawang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menangkap dua orang pengguna narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan bahwa para pelaku ditangkap pada Sabtu (18/5), sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah a di Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Gedung Aji Tulangbawang.
“CF yang berprofesi wartawan dan AA als RA yang berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Iptu Boby dalam keterangannya, Selasa.
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika.
"Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, didapati dua orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang," katanya.
Dari tempat kejadian perkara penggeledahan, petuga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, tabung kaca pirek yang masih terdapat sisa pakai sabu, dua buah plastik klip bekas sabu, dua buah pipet plastik dan pipet berbentuk L.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Berita Terkait
Sejak Januari 2024 Kejati Sumut tuntut mati 22 terdakwa narkoba
Minggu, 17 Maret 2024 23:22 Wib
Bareskrim melibatkan Tim K9 gagalkan penyelundupan narkoba di Bakauheni
Sabtu, 16 Maret 2024 21:58 Wib
JPU tuntut mati empat terdakwa 15,6 kilogram sabu
Kamis, 14 Maret 2024 18:49 Wib
Polres Metro Jakbar bongkar peredaran 100 kilogram lebih sabu jaringan Malaysia
Rabu, 6 Maret 2024 12:49 Wib
Mantan pemain Ajax Quincy Promes ditangkap di Dubai
Sabtu, 2 Maret 2024 5:39 Wib
Demi narkoba, suami istri ini paksa anak jadi pengemis
Jumat, 1 Maret 2024 8:57 Wib
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel dihukum mati
Kamis, 29 Februari 2024 17:16 Wib
Polisi musnahkan 3 kilogram sabu-sabu asal Kalimantan Utara
Kamis, 22 Februari 2024 12:48 Wib