Bawaslu rekomendasikan PSU TPS-25 Kel.Perumnas Wayhalim

id Bawaslu Bandarlampung

Bawaslu rekomendasikan PSU TPS-25 Kel.Perumnas Wayhalim

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (kanan). (Antara.lampung.com/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 25 Kelurahan Perumnas Wayhalim, Bandarlampung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah di Bandarlampung Sabtu, mengatakan telah meminta kepada KPU Bandarlampung untuk melakukan PSU di TPS tersebut karena menemukan empat pemilih yang menggunakan surat A5 (surat pindah memilih) milik orang lain untuk memilih.

"Pada proses pemilu Rabu (17/4) lalu di TPS 25 Perumnas Wayhalim kita temukan pemilih yang menyuarakan hak pilihnya menggunakan A5 punya orang lain maka dari itu kita minta KPU adakan PSU," kata dia.

Ia mengatakan bahwa KPU kota harus menjadwal ulang dan memberikan surat pemilihan kepada seluruh pemilih di tempat itu serta mengundang para saksi untuk datang dalam PSU di TPS 25 tersebut.

Selain itu, katanya, KPU setempat juga harus menyediakan surat suara serta dukungan perlengkapan PSU lainnya kepada TPS 25 Kelurahan Perumnas Wayhalim tersebut.

"Semua perlengkapan ataupun logistik PSU harus disediakan oleh mereka sebagaimana mestinya," katanya.

Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Data dan Program Feri Triatmojo mengatakan KPU telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan PSU di TPS 25.

"Kita akan lakukan PSU pada tanggal 24 April 2019 pada salah satu TPS di Perumnas Wayhalim, Kecamatan Wayhalim," kata dia.