Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung RI menegaskan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang sudah berkekuatan hukum harus dilaksanakan oleh pihak yang digugat, terkait putusan PTUN dalam perkara Oesman Sapta Odang tertanggal 22 Maret 2019.
"Kalau ada pejabat diputus pengadilan berkuatan tetap tidak mau melaksanakan, pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum. Bisa digugat rakyat," ujar Ketua Kamar TUN MA Supandi, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (5/4).
Sebagai negara hukum, tindakan pejabat di Indonesia harus berdasar hukum dan perintah hukum wajib dilaksanakan, walaupun bertentangan dengan kepentingan pribadinya.
Supandi mengatakan selain melanggar hukum, apabila pejabat tidak melaksanakan putusan PTUN, maka pejabat itu sedang melawan perintah jabatan.
Menurut dia, sejak berlaku undang-undang tentang administrasi, banyak pihak yang tidak memahaminya secara tepat dan melihat seolah PTUN maupun MA memaksakan keputusannya kepada pejabat.
Padahal dalam peradilan administrasi yang diadili adalah pemerintah atau eksekutif berhadapan dengan rakyat yang merasa dirugikan karena adanya perbedaan penafsiran hukum administrasi antara pejabat dengan rakyat.
"Kalau tidak dilaksanakan yang salah bukan PTUN, yang salah bukan hukum, yang salah bukan putusan hakim, yang salah kualitas kesadaran kepatuhan hukum pejabat," ujar Supandi.
Secara terpisah, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan dalam mengambil keputusan KPU berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi. KPU pun telah membalas surat Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg tentang putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Oesman Sapta Odang.
"Surat dari Setneg sudah dijawab secara resmi oleh KPU RI, dimana pokok jawaban KPU dalam bersikap secara resmi tetap berpedoman kepada putusan MK. Jadi jelas," kata Wahyu pula.
Berita Terkait
Khatib: Hikmah ibadah puasa akan terbiasa berbuat baik
Rabu, 10 April 2024 10:26 Wib
Kejagung kembali periksa Robert Bono terkait korupsi timah
Rabu, 3 April 2024 17:51 Wib
Polda Bali kerahkan 2.005 personel amankan Lebaran 2024
Rabu, 3 April 2024 11:47 Wib
Kejaksaan Agung sita dua mobil mewah dari rumah Harvey Moeis
Selasa, 2 April 2024 8:55 Wib
Umat Kristiani Lampung harus jadi berkat bagi semua
Jumat, 29 Maret 2024 18:49 Wib
Jamaah antusias ikuti Shalat Tarawih pertama di Masjid Agung Kalianda, Lamsel
Senin, 11 Maret 2024 21:05 Wib
Mantan Komisaris Wika Beton divonis lima tahun penjara dalam kasus suap MA
Kamis, 7 Maret 2024 20:19 Wib
Polisi limpahkan tersangka tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 8:09 Wib