
34.295 Surat Suara Di Lampung Rusak

Surat suara ini nanti akan kita musnahkan namun menunggu pendataan hasil sortir dan berita acara se-kabupaten/kota di Lampung
Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 34.295 surat suara rusak yang sudah terdata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dari tujuh kabupaten/kota yang telah menyerahkan berita acara hasil lipatan dan sortir.
"Surat suara ini nanti akan kita musnahkan namun menunggu pendataan hasil sortir dan berita acara se-kabupaten/kota di Lampung," kata Komisioner KPU Lampung Divisi Logistik Erwan Bustomi, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan penghangusan tersebut akan dilakukan satu hari sebelum pencoblosan (16/4), setelah pendistribusian kelengkapan logistik ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kabupaten/kota se Provinsi Lampung.
Erwan menambahkan dalam proses menghanguskan surat suara yang rusak maupun lebih tersebut akan disaksikan oleh KPU dan Bawaslu serta pihak Polri ksbupaten/kota.
Komisioner KPU Lampung tersebut mengatakan, dari 15 kabupaten/kota yang melakukan pelipatan surat suara ada 12 kabupaten/kota yang sudah selasai melakukan pelipatan.
"Dari 12 yang sudah selesai ada lima kabupaten/kota yang belum menyerahkan berita acara ke kami, untuk Bandarlampung dan Lampung Selatan, mereka masih dalam proses lipat," kata dia.
Menurutnya kabupaten/kota yang belum menyerahkan berita acara kemungkinan masih dalam tahap sortir dan dihitung kembali oleh petugas KPU setempat.
Pewarta : Agus Wira Sukarta dan Dian Hadiyatna
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
