Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 34.295 surat suara rusak yang sudah terdata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dari tujuh kabupaten/kota yang telah menyerahkan berita acara hasil lipatan dan sortir.
"Surat suara ini nanti akan kita musnahkan namun menunggu pendataan hasil sortir dan berita acara se-kabupaten/kota di Lampung," kata Komisioner KPU Lampung Divisi Logistik Erwan Bustomi, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan penghangusan tersebut akan dilakukan satu hari sebelum pencoblosan (16/4), setelah pendistribusian kelengkapan logistik ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kabupaten/kota se Provinsi Lampung.
Erwan menambahkan dalam proses menghanguskan surat suara yang rusak maupun lebih tersebut akan disaksikan oleh KPU dan Bawaslu serta pihak Polri ksbupaten/kota.
Komisioner KPU Lampung tersebut mengatakan, dari 15 kabupaten/kota yang melakukan pelipatan surat suara ada 12 kabupaten/kota yang sudah selasai melakukan pelipatan.
"Dari 12 yang sudah selesai ada lima kabupaten/kota yang belum menyerahkan berita acara ke kami, untuk Bandarlampung dan Lampung Selatan, mereka masih dalam proses lipat," kata dia.
Menurutnya kabupaten/kota yang belum menyerahkan berita acara kemungkinan masih dalam tahap sortir dan dihitung kembali oleh petugas KPU setempat.
34.295 Surat Suara Di Lampung Rusak
Surat suara ini nanti akan kita musnahkan namun menunggu pendataan hasil sortir dan berita acara se-kabupaten/kota di Lampung