Logo Header Antaranews Lampung

34.295 Surat Suara Di Lampung Rusak

Selasa, 12 Maret 2019 22:04 WIB
Image Print
Pelipatan kertas suara di Lampung (Antara Lampung/Dian Hadiyatna)
Surat suara ini nanti akan kita musnahkan namun menunggu pendataan hasil sortir dan berita acara se-kabupaten/kota di Lampung

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 34.295 surat suara rusak yang sudah terdata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dari tujuh kabupaten/kota yang telah menyerahkan berita acara hasil lipatan dan sortir.

"Surat suara ini nanti akan kita musnahkan namun menunggu pendataan hasil sortir dan berita acara se-kabupaten/kota di Lampung," kata Komisioner KPU Lampung Divisi Logistik Erwan Bustomi, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menjelaskan penghangusan tersebut akan dilakukan satu hari sebelum pencoblosan (16/4), setelah pendistribusian kelengkapan logistik ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kabupaten/kota se Provinsi Lampung.

Erwan menambahkan dalam proses menghanguskan surat suara yang rusak maupun lebih tersebut akan disaksikan oleh KPU dan Bawaslu serta pihak Polri ksbupaten/kota.

Komisioner KPU Lampung tersebut mengatakan, dari 15 kabupaten/kota yang melakukan pelipatan surat suara ada 12 kabupaten/kota yang sudah selasai melakukan pelipatan.

"Dari 12 yang sudah selesai ada lima kabupaten/kota yang belum menyerahkan berita acara ke kami, untuk Bandarlampung dan Lampung Selatan, mereka masih dalam proses lipat," kata dia.

Menurutnya kabupaten/kota yang belum menyerahkan berita acara kemungkinan masih dalam tahap sortir dan dihitung kembali oleh petugas KPU setempat.



Pewarta :
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026