Selama Ramadhan, Pemprov Lampung sesuaikan jam kerja ASN

id jam kerja asn,heriansyah,kabag humas pemprov lampung

Selama Ramadhan, Pemprov Lampung sesuaikan jam kerja ASN

Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansayah (Foto : Humas Pemprov Lampung)

Untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat maka dilakukan penyesuaian secara intern di lingkungan kerja terkait sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung, selama bulan Ramadhan 1439 Hijriyah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung, Pemkab dan Pemkot.

Sesuai Surat Edaran Pjs. Gubernur Lampung Nomor 0452/1047/09/2018 tanggal 15 Mei 2018, jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit setiap minggunya.

Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas Protokol Provinsi Lampung Heriyansyah di Bandarlampung, Rabu menjelaskan, penyesuaian tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B 335/M.KT.02/2018 Tanggal 8 Mei 2018.

Heri mengatakan penyesuaian terutama untuk jam masuk dan pulang kerja ASN. Untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin–Kamis masuk kerja pukul 08.00 –15.00 WIB.

Istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, pulang kerja pukul 15.30 WIB karena jam istirahat lebih panjang 30 menit," katanya.

Sementara itu, untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat maka dilakukan penyesuaian secara intern di lingkungan kerja terkait sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.

Surat edaran tersebut juga menyebutkan jika kegiatan apel harian, upacara mingguan serta senam ditiadakan.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama Ramadan :

Senin-Kamis : pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat : pukul 12.00-12.30 WIB

Jumat: pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30.WIB.