Logo Header Antaranews Lampung

Tunggakan peserta mandiri BPJS Kesehatan Rp71 miliar

Rabu, 11 April 2018 10:51 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Cikarang, Bekasi, (Antaranews Lampung) - Tunggakan pembayaran iuran peserta dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi, hingga triwulan pertama 2018 mencapai Rp71,4 miliar.

"Tunggakan itu adalah tunggakan iuran dari total 126.000 peserta," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Nur Indah Yuliati di Cikarang, Rabu.

Ia mengatakan bahwa tunggakan itu merupakan akumulasi dari tiga kelas perawatan dengan perincian penunggak pembayaran iuran peserta kelas III berjumlah 28.000 orang dengan nilai tunggakan sebesar Rp8,9 miliar.

Disusul peserta kelas II sebanyak 66.000 orang dengan nilai tunggakan mencapai Rp35 miliar dan peserta kelas I sebanyak 32.000 peserta dengan tunggakan lebih dari Rp27,5 miliar.

Menyiasati hal itu, pihaknya akan mengajukan perubahan status peserta kelas III dari peserta PBPU menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Jika pengajuannya diterima, iuran peserta akan dibayarkan pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2018.

"Setelah dijamin oleh pemerintah daerah, otomatis masyarakat dapat menggunakan kembali fasilitas JKN-KIS," katanya.

Nur Indah mengaku upaya tersebut telah berhasil dilakukan pihaknya dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2017, misalnya, dari total 99.267 peserta PBPU kelas III yang menunggak, lebih dari setengahnya akhirnya ditanggung pemerintah daerah.

Untuk peserta kelas I dan II, Nur berharap ada kesadaran masyarakat untuk membayar iuran secara rutin sehingga tidak menyebabkan tunggakan.

"Apabila ada peserta BPJS Kesehatan yang tidak rutin membayar, kami akan kesulitan membiayai peserta lain yang membutuhkan biaya besar untuk pengobatan mereka," katanya.



Pewarta :
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026