PKH Contact Center diluncurkan

id mensos idrus dan pkh

PKH Contact Center diluncurkan

Menteri Sosial Idrus Marham. (ANTARA /Puspa Perwitasari)

PKH Contact Center ini dalam rangka akselerasi, percepatan pelayanan program. Kalau ada masalah cepat kita ketahui dan selesaikan, kata Idrus
Jakarta (Antaranews Lampung) - Kementerian Sosial meluncurkan PKH Contact Center bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), masyarakat dan para pihak terkait.

PKH Contact Center diresmikan oleh Menteri Sosial Idrus Marham di Kemensos di Jakarta, Jumat (19/1).

Hadir dalam peresmian tersebut Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Sosial Periode 2014-2018 Khofifah Indar Parawansa, para perwakilan Bank Himpunan Negara (Himbara) serta mitra kerja lainnya.

"PKH Contact Center ini dalam rangka akselerasi, percepatan pelayanan program. Kalau ada masalah cepat kita ketahui dan selesaikan," kata Mensos Idrus Marham.

Menurut Idrus, contact center tersebut juga membuktikan bahwa sinergitas antara Kemensos dengan BUMN.

"Tidak benar kalau ada kritikan bahwa pemerintah tidak sinergis. Hari ini kita buktikan bahwa kita sinergis dan produktif," tambah dia.

PKH Contact center (PKH CC) sebagai bagian dari sistem pengaduan masyarakat dikembangkan untuk merespon setiap keluhan masyarakat atas pelaksanaan PKH.

Media yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk menampung keluhan dan aduan adalah call center untuk pengaduan KPM PKH di nomor telepon 1500299.

Call center untuk pengaduan pemangku kepentingan terkait seperti dinas sosial provinsi, kabupaten atau kota, instansi terkait, SDM Pelaksana PKH di nomor telepon 021 314 4321.

Selain call center, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui Facebook (kemensos.pkh/linjamsoskemensos), Twitter (@kemsos_pkh), Instagram (kemso_pkh), Email(pengaduan@pkh. kemsos.go.id), Website (pkh.kemsos.go.id).

Untuk masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara langsung, Kementerian Sosial menyiapkan pekerja sosial yang siap melayani dan memberikan solusi terkait masalah pelaksanaan PKH dan masalah psikososial lainnya.