
Polisi tangkap komplotan perampok bersenjata api

...Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menangkap dua orang perampok di tempat persembunyian di Natar, Lampung Selatan dan Lampung Tengah, kata Dery...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap komplotan perampok bersenjata api berjumlah dua orang dan kerap beroperasi di jalan lintas Sumatera.
"Kami berhasil mengungkap komplotan perampok bersenjata api yang beroperasi di wilayah lintas Sumatera dengan tersangka Andi Yansyah (30) dan Badri (36) , korbannya adalah para pedagang yang ingin menjual dagangannya di pasar saat Subuh sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan, tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menangkap dua orang perampok di tempat persembunyian di Natar, Lampung Selatan dan Lampung Tengah.
Komplotan ini berjumlah empat orang, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran Tekab 308 Polresta Bandarlampung.
"Kedua tersangka merupakan komplotan perampok yang sasarannya adalah mobil yang mengangkut barang dagangan, selain di Bandarlampung mereka beraksi di Natar, Lampung Selatan dan Sumatera Selatan," kata dia.
Modus operandi tersangka yakni, mengamati aktivitas keseharian target yang akan dilakukan korban yang biasanya adalah pedagang, pemilik toko, atau saudagar yang menggunakan mobil.
Setelah mengetahui keseharian korban, para tersangka yang berjumlah empat orang mengikutinya hingga jalanan sepi dan pelaku menggunakan kendaraan roda empat menghentikan korbannya.
"Para tersangka pun mengaku sebagai polisi saat memberhentikan kendaraan korban, kemudian langsung menondongkan senjata api ke korban," kata dia.
Setelah itu, korban dibuang di tempat sepi setelah sebelumnya dipukuli dahulu, lalu kendaraanya dilarikan oleh pelaku termasuk barang dagangan dan uang tunai.
Dari pengakuan para pelaku, baru satu kali melakukan aksi perampokan di wilayah Bandarlampung dan korban terakhirnya pengusaha tempe yang akan berjualan di pasar.
Barang bukti yang disita berupa dua unit mobil milik korban dan tersangka, satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi, beberapa bilah senjata tajam, lakban, telepon seluler, kunci T.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan pasar 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, tersangka Badri (36) mengatakan baru satu kali melakukan aksi perampokan ini dan uangnya belum dibagi.
"Rencannya uang hasil perampokan ini untuk kebutuhan sehari-hari, karena saya belum kerja," kata dia. (Ant)
Pewarta : Roy Baskara Pratama
Editor:
Samino Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
