Jakarta (ANTARA Lampung) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dinilai telah merendahkan dirinya sendiri ketika memberikan penilaian dan pendapat soal posisi Laporan BPK dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, Jakarta yang sedang ditangani oleh KPK.
Penilaian tersebut disampaikan Wakil Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti di Jakarta, Senin.
"Sangat disayangkan seorang pimpinan DPR mengeluarkan pernyataan tentang kasus Sumber Waras yang tengah ditangani KPK tidak ditunjang data yang valid. Saya pikir, Fadli Zon sedang mendegradasikan dirinya sendiri," katanya.
Menurut Ray, pernyataan Fadli Zon juga memperlihatkan degradasi kualitas dan kapasitas dirinya sebagai pimpinan lembaga negara.
Ray mengaku tak memahami logika berpikir Fadli Zon ketika dia mengatakan, kasus RS Sumber Waras itu wewenang atau domain pengadilan dan bukannya KPK.
"KPK itu penuntut umum. Apa yang mau diadili di pengadilan kalau apa yang mau dituntut tidak ada. Tak ada unsur melawan hukum dalam kasus tersebut," katanya.
Ray pun mengimbau Fadli Zon agar tidak mengeluarkan pernyataan karena nafsu politik semata dan akan sangat elegan jika yang dilakukan Fadli Zon adalah mengevaluasi kenapa BPK melakukan audit seperti itu.
Hal senada diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus yang mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap dan penilaian Fadli Zon, seorang pimpinan DPR, dalam memberikan penilaian dan pendapat soal posisi LHP BPK dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras yang sedang ditangani oleh KPK.
"Pendapat Fadli Zon cenderung membodohi publik dan menunjukkan kurang pahamnya Fadli Zon tentang hukum acara pidana dan ketentuan hukum lainnya yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi," kata Petrus.
Menurut dia, pendapat Fadli Zon selain tidak argumentatif, juga menggambarkan watak seorang pimpinan lembaga negara yang tidak memahami tugas, fungsi, peran dan tanggung jawab KPK sebagai lembaga penyelidik, penyidik dan penuntut perkara korupsi dan BPK sebagai lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sebagai lembaga penyelidik dan penyidik, kata Petrus, KPK ketika melakukan tugas penyelidikan hanya mengacu kepada KUHAP, UU KPK dan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain.
Oleh karena itu, tambahnya terkait dengan hasil Audit BPK dalam pembelian lahan Sumber Waras yang sudah disampaikan kepada KPK, maka posisi LHP BPK itu bukanlah sebagai alat bukti penentu utama dalam menentukan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan dan bukan pula penentu utama menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Petrus menambahkan, apa yang dilontarkan Fadli Zon dalam twitternya berupa komentar berisi keinginannya untuk memperhadapkan KPK dan BPK, hal itu tidak lebih dari sikap emosional pribadi, emosi kelompok kepentingan yang sangat subjektif, yang mencoba memprovokasi BPK untuk secara berhadap-hadapan adu kekuatan, audit forensik bahkan sampai gelar perkara secara terbuka dengan KPK.(Ant)
"Ini namanya membungkus secara halus upaya mengintervensi tugas KPK, seolah-olah hendak mencari kebenaran," katanya.