Logo Header Antaranews Lampung

ABPEDNAS ingin anggotanya pahami hukum guna pengawasan anggaran desa

Jumat, 13 Maret 2026 21:55 WIB
Image Print
Sekretaris Jendral ABPEDNAS Aditya Yusman saat memberikan sambutan di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (13/3/2026). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Jadi harapannya anggota kami bukan hanya melaporkan kepala desa yang bermasalah tapi belajar pembuatan PerdesĀ (peraturan desa) dan lain-lain

Bandarlampung (ANTARA) - Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menginginkan seluruh anggota melek dan memahami regulasi hukum sehingga pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa dapat berjalan optimal.

"Jadi harapannya anggota kami bukan hanya melaporkan kepala desa yang bermasalah tapi belajar pembuatan Perdes (peraturan desa) dan lain-lain," kata Sekretaris Jendral ABPEDNAS Aditya Yusman di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat.

Ia mengharapkan para anggota serius menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai kesadaran hukum dan pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Asta Cita ke 6 presiden yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Para anggota dari Lampung pun diharapkan bisa memberikan kontribusi yang optimal mengingat wilayah ini merupakan salah satu provinsi dengan keanggotaan ABPEDNAS terbanyak, yaitu sekitar 6.000 lebih dari total 18 ribu anggota seluruh Indonesia.

"Jadi kalau anggota bukan lulusan hukum penting ikut dalam Bimtek yang digelar oleh BPD guna meningkatkan pengetahuan mereka," kata dia.

Dalam hal ini, lanjut dia, ABPEDNAS telah melakukan kerja sama dengan Kejari dan Kasi Intel kabupaten dan kota yang mana akan ada tahap evaluasi tiga bulan sekali dalam melaksanakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

"Pertemuan ini akan kami jadikan momentum dalam belajar hukum. Jadi mereka dapat bertanya langsung alur yang benar dalam membentuk Perdes ke Kejari atau kasi Intel," kata dia.

Dengan begitu, menurut Aditya, para anggota ABPEDNAS dapat memahami hukum dan harapannya bersama-sama dengan perangkat desa melahirkan Perdes yang dapat menyejahterakan masyarakat sekitar.

"Bila dari bawah sudah memahami hukum maka mereka dan desa dapat melahirkan Perdes-Perdes. Jika Perdes-Perdes sudah sesuai alur hukum yang benar maka tingkat kecamatan kabupaten dan kota provinsi dan nasional akan tertata," kata dia.

Baca juga: Jamintel dukung ABPEDNAS perkuat pengawasan Program Jaga Desa

Baca juga: Menkum: Lampung telah membentuk Posbankum hingga tingkat desa

Baca juga: Kejagung sebut penerapan aplikasi jaga desa dapat tingkatkan akuntabilitas



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026