Logo Header Antaranews Lampung

Pembudidaya Kerapu Teluk Lampung Mulai Bangkrut

Minggu, 20 Maret 2016 18:58 WIB
Image Print
Ilustrasi (ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Ketua Forum Kerapu Keramba Jaring Apung Lampung Edward Siallagan menyatakan usaha budi daya kerapu cantik di Teluk Lampung terancam bangkrut seluruhnya karena mereka tidak bisa mengekspor ikan hasil budi daya ke pasar luar negeri.

"Produksi ikan kerapu cantik dari Teluk Lampung per bulan bisa mencapai 25-30 ton. Kalau harga ikan dijual Rp140 ribu per kg maka kami pembudidaya kerapu cantik seharusnya bisa mengekspor senilai Rp3,5 miliar sampai Rp4,2 miliar per bulan. Belum lagi untuk produksi kerapu lainnya," katanya, di Bandarlampung, Minggu.

Sedangkan persediaan kerapu cantik yang dibudidayakan di banyak tempat di perairan Teluk Lampung hingga Desember 2016 mencapai 500 ton.

Ia menyebutkan kesulitan mengekspor ikan hasil budi daya tidak hanya dialami pembudidaya di Lampung, juga di daerah lainnya di Indonesia.

Menurut dia, kerapu cantik yang merupakan hasil perkawinan silang antara kerapu batik (Epinephelus microdon) dan kerapu macan (Epinephelus fuscoguttatus) ditemukan WNI asal Sumut Michael Chandra.

Ikan kerapu cantik banyak dibudidayakan di Indonesia, seperti Jatim, Sumut, Bali, dan Lampung karena cocok pemeliharaannya.

Dia menyebutkan harga ikan kerapu akan turun terus jika tidak segera dipanen, mengingat harganya tergolong tinggi saat berukuran 5 ons-7 ons.

Kerapu cantik perlu waktu 16 bulan untuk sekali dipanen seukuran 5-7 ons.

Menurut dia, usaha budi daya kerapu terancam bangkrut karena makin sulit mendapatkan makanannya, serta larangan kapal asing untuk mengangkut ikan hasil budi daya itu.

"Kapal asing asal Hong Kong seharusnya sudah masuk perairan Lampung pada Juni ini. Kapal itu hanya melintas sebentar ke Teluk Lampung untuk mengangkut ikan hasil budi daya, kemudian berlayar ke wilayah Indonesia lainnya untuk mengangkut ikan kerapu hasil budi daya," katanya lagi.

Menurut dia, para pembudidaya kerapu meminta pemerintah harus turun tangan untuk menyelamatkan usaha pembudidayaan ikan kerapu di Indonesia mengingat hasil budi dayanya sangat diminati pasar luar negeri.

"Jika usaha budi daya ikan kerapu di dalam negeri, seperti di Lampung gulung tikar, akan merugikan banyak pihak, seperti para pembudidaya dan pekerjanya, nelayan dan negara. Padahal ikan kerapu sangat diminati pasar ekspor, dan persaingan dari negara lain juga makin tajam, seperti dari Malaysia dan Vietnam," kata Edward Siallagan pula.

Edward yang sudah menggeluti budi daya kerapu sejak 1991 itu mengharapkan pemerintah ikut terlibat untuk menjaga keberlangsungan usaha budi daya ikan kerapu di Teluk Lampung dan perairan lainnya di Indonesia.

Ia menyebutkan hal itu bisa dilakukan dengan menunda pemberlakuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Surat edaran itu berisi tentang Kapal Pengangkut Ikan Hasil Pembudidayaan Berbendera Asing (SIKPI-A), memberikan izin khusus kepada sejumlah kapal cantrang tertentu untuk menangkap ikan kecil hanya untuk makanan kerapu, serta membangun prasarana ekspor budi daya ikan kerapu.

Surat Edaran No 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KPP menyatakan tentang penghentian operasional bagi kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendara asing (SIKPI-A) dengan cara: tidak menerbitkan izin baru bagi SIKPI, tidak memberikan perpanjangan, serta mencabut SIKPI yang masih belum habis masa berlakunya.

Menurut dia, dengan adanya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KPP itu, maka pembudidaya akan sulit menjual hasil budi dayanya ke pasar luar negeri, karena kapal asing tidak boleh beroperasi, sedangkan kapal berbendera Indonesia yang layak mengangkut kerapu ke pasar luar negeri belum ada.

Ia menegaskan bahwa para pembudidaya mendukung kebijakan pemerintah, terutama pelarangan kapal asing mengangkut hasil tangkap laut, namun terhadap hasil ikan budi daya seharusnya ada tenggang waktu diberikan sampai pemerintah dan swasta nasional mampu menyediakan kapal ekspor.

"Seharusnya surat edaran itu memberikan tenggang waktu untuk penerapannya, misalnya tiga tahun lagi baru diterapkan. Kalau tiba-tiba dilarang, sedangkan kerapu yang dibudidayakan sedang banyak dan siap panen, terus ikan ini mau dikemanakan. Serapan pangsa pasar dalam negeri terbatas dan harganya juga lebih rendah, sedangkan kerapu makin besar justru kian berkurang nilainya. Kami para pembudidaya pasti rugi besar, dan terancam bangkrut semuanya," katanya lagi.

Ia menyebutkan di kerambanya saja terdapat 240 ribu ekor kerapu cantik berbagai ukuran, dan di Teluk Lampung terdapat banyak keramba kerapu, seperti di perairan Mutun, Ringgung, Pahawang, Tanjung Putus dan Legundi.

"Untuk menghemat biaya budi daya ikan, akhirnya para pembudidaya mengurangi jumlah karyawan. Saya sendiri mengurangi karyawan sekitar 60 orang, karena tak sanggup membiayainya, sementara ikan tak bisa diekspor. Serapan pasar dalam negeri terbatas untuk kerapu," katanya.

Pembudidaya kerapu lainnya di kawasan Pahawang, Herdyan, menyebutkan kurang prasarana seperti kapal ekspor ikan, juga mengancam kelanjutan budi daya ikan kerapu di Lampung.

"Jika kapal asing dilarang mengangkut ikan hasil budi daya maka harganya pasti anjlok, dan petambak yang rugi, karena belum ada kapal dalam negeri yang bisa dipakai untuk mengirimkan kerapu dalam keadaan hidup ke pasar luar negeri," kata dia lagi.(Ant)



Pewarta :
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026